BANTENRAYA.COM – Satu dari 22 pelaku tawuran pelajar di depan kantor Gubernur Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, mengalami depresi berat setelah sepekan lebih ditahan Polres Serang Kota.
Kepada orang tuanya, salah seorang pelaku tawuran pelajar mengaku tidak tahan lagi dengan kondisi ini dan lebih memilih untuk mengakhiri hidup secepatnya.
Mawar, bukan nama sebenarnya, menceritakan sambil terisak bagaimana kondisi anaknya selama proses menyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Serang Kota terhadap anaknya.
Baca Juga: Cegah Tawuran Berkedok Perang Sarung, Polisi Akan Galakkan Patroli Tiap Malam Hari
Dia menyebut, saat ini anaknya terlihat sedikit lebih kurus usai sepekan lebih ditahan polisi. Tidak hanya fisik, mentalnya pun terganggu karena dia menyatakan akan bunuh diri bila akan dihukum lama di penjara.
Mawar mengatakan, setiap kali bertemu dengan anaknya, dia selalu mendapatkan permintaan yang sama dari anak lelakinya, jangan pernah meninggalkannya selama menjalani proses hukuman. Dengan tetap mencoba tegar, Mawar pun membalas bahwa dia tidak akan pernah meninggalkan anaknya.
“Dia selalu berkata, ‘Mamah jangan tinggalin saya’,” katanya menirukan ucapan anaknya. “Mamah nggak bakal ninggalin kamu. Mamah akan terus nungguin kamu,” kata Mawar.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Graha Telkom Sigma Sebagai Tersangka Kasus Batu Split
Mawar mengatakan, anaknya sudah terganggu secara mental akibat pengaruh dari omongan teman di dalam selnya yang lebih tua dan lebih lama di sana. Penghuni sel itu menakut-nakuti anak Mawar bahwa ancaman penjara yang bisa menjerat pelaku tawuran adalah hukuman di atas 5 tahun bahkan di atas 10 tahun bila menggunakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Undang-undang inilah yang mengatur tentang senjata tajam. Pelaku tawuran yang menggunakan senjata tajam biasanya dijerat dengan menggunakan undang-undang ini.
Karena ingin tahu kebenaran isi dari undang-undang itu, anak Mawar pun menanyakan kepadanya apa benar isi undang-undang itu akan menjatuhkan hukuman berat. Mawar yang mencoba tabah dan tidak mau terlihat lemah di depan anaknya berusaha menenangkan bahwa itu tidak akan terjadi.
Baca Juga: Cara Mudah Mengajukan KPR Bank Mandiri Lengkap dari Tahap per Tahap
Sebab anaknya masih berstatus sebagai pelajar sehingga hukuman tidak akan seberat itu. Dia pun menguatkan anaknya bahwa dia akan selalu menunggunya dan tidak akan meninggalkannya. Dia juga mengatakan, anaknya kelak masih bisa sukses meski sekarang harus menjalani hukuman atas perbuatannya.
“Saya di dalam nggak bisa mengeluarkan air mata. Saya berusaha gimana caranya supaya kuat,” ujarnya.
Mawar mengatakan, dari pengakuan anaknya bahwa saat ini anaknya sudah menyadari bahwa dia memang melakukan kesalahan karena terlibat tawuran dengan siswa sekolah lain. Namun dia tidak menyangka bahwa akibat perbuatannya akan mendatangkan petaka, berupa ancaman penjara hingga belasan tahun
Bayang-bayang dipenjara selama belasan tahun ini yang memukul psikis anak Mawar. Jangankan menjalani hari-hari di penjara selama belasan tahun, satu hari saja dia tidak sanggup. Hidup dalam penjara satu hari saja dia rasakan begitu lama dan menyiksa.
“Saya nggak kuat, Mah. Kalau harus dihukum di atas 5 tahun apalagi di atas 10 tahun saya lebih baik bunuh diri aja,” tutur Mawar menirukan ucapan anaknya.
Anak Mawar bilang bahwa dia masih mau bersekolah. Dia juga mau membalas jasa kedua orang tuanya. Selama ini dia menyadari telah banyak menyia-nyiakan waktu untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Bahkan, dia kerap kali tidak mengindahkan ucapan orang tuanya
“Mamah saya masih mau sekolah. Saya mau balas jasa orang tua karena selama ini saya udah nyia-nyiain waktu saya,” ujar Mawar menirukan.
Mawar sendiri mengaku sudah tidak tahan dengan proses hukum ini. Dia bahkan juga akan melakukan aksi nekat bila anaknya dijatuhi hukuman berat. Dia akan bunuh diri di depan Kapolres Serang Kota!
“Kalau anak saya dihukum saya bersumpah demi Allah saya akan bunuh diri di depan Kapolres. Saya sudah nggak kuat,” katanya putus asa.
Beruntung para orang tua yang anaknya sedang menjalani proses hukum di Polres Serang Kota ini berkumpul dan saling menguatkan satu sama lain. Disatukan oleh nasib yang sama, mereka banyak ngobrol dan bertukar pikiran. Bila ada salah satu orang tua yang down seperti Mawar, mereka akan saling mengingatkan dan menguatkan.
“Istigfar,” kata salah seorang orang tua ketika mendengar Mawar akan melakukan aksi nekat di depan Kapolres itu.
Para orang tua ini pun ketika menengok anak mereka di balik jeruji besi, sudah sepakat tidak hanya akan memikirkan anak mereka sendiri. Karena itu, ketika membezuk mereka tidak hanya membawa makanan untuk anak mereka saja.
Mereka juga akan membawa makan dan minuman untuk anak-anak lain yang seluruhnya berjumlah 22 orang. Bila tidak memungkinkan, mereka akan membawa makanan untuk 12 anak, agar paling tidak satu makanan bisa dimakan oleh dua anak.
“Minimal bawa makanannya buat 12 orang,” katanya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan yang mengadvokasi para anak yang terlibat tawuran ini mengatakan, hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan dari polisi apakah mereka akan dijerat menggunakan Undang-undang Darurat atau KUHP. Komnas Anak Banten sendiri mendorong agar penyidik melakukan pendekatan restorativ justice dalam memproses kasus ini.
Namun berdasarkan informasi yang dia terima, saat ini perkara itu sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Kota. Sehingga, biasanya, pendekatan kasus pada anak yang berhadapan dengan hukum akan dilakukan dengan pendekatan restorativ justice.
Hendry menjelaskan, restorativ justice bukan mendorong agar anak dibebaskan dari segala tuntutan. Perbuatan kriminal menurutnya tetap tidak bisa dibenarkan dan harus ada hukuman atas perbuatan itu agar ada efek jera. Meski demikian, karena para pelaku masih anak-anak, maka perlakuannya harus berbeda dengan kasus yang melibatkan orang dewasa.
“Jika seorang anak melakukan tindak pidana, tentu pendekatan hukumnya menggunakan asas lex specialis derogat legi generali. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai lex specialis akan mengesampingkan KUHP yang merupakan lex specialis generali,” ujar Hendry seraya mengatakan, yang dimaksud anak dalam UU SPPA adalah mereka yang berusia 12 tahun dan belum 18 tahun.
Hendry mengatakan, pihaknya juga saat ini sedang mengkaji MoU yang dibuat SMK Negeri 2 Kota Serang dan ditandatangani oleh orang tua yang isinya meminta orang tua mengeluarkan anak mereka apabila terlibat tawuran atau tindak kriminal lain. Sebab kesepakatan itu menurutnya seperti menjadikan sekolah lepas tangan terhadap kenakalan yang dibuat siswanya. Padahal, sekolah tidak hanya menjalankan fungsi pengajaran melainkan juga fungsi pendidikan. ***















