BANTEN RAYA.COM – Angka perceraian di Kabupaten Lebak di tahun 2022 meningkat dibandingkan tahun 2021.
Salah satu penyebab utama adalah perselingkuhan.
Berdasarkan informasi, perkara perceraian di Kabupaten Lebak mayoritas diajukan oleh perempuan dengan jumlah total gugatan 1.129 perkara.
Baca Juga: Gong Xi Fa Cai! 15 Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2023, Desain Terbaru dan Paling Keren
Hal tersebut disebabkan oleh faktor ekonomi.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Rangkasbitung, Asmadih mengatakan, perkara perceraian di PA mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2021 sebanyak 1.327 perkara sedangkan pada tahun 2022 meningkat sebanyak 1.370 perkara.
“Kalau dibandingkan dengan tahun 2021 perceraian mengalami peningkatan, tapi tidak signifikan, kebanyakan yang mengajukan gugatan perceraian dari para istri atau perempuan,” katanya kepada Bantenraya.com, Jumat 13 Januari 2023.
Baca Juga: Viral TikTok! Ini Harga SilverQueen Love Spesial Valentine di Indomaret dan Alfamart
Ia membeberkan, lebih rincinya perkara pada tahun 2021 terdiri dari 1.205 gugatan dan 122 permohonan, sementara, perkara pada tahun 2022 dengan rincian perceraian yang diajukan oleh seorang isteri mencapai 1.129 perkara serta yang diajukan oleh suami ada 241 perkara.
“Jadi paling banyak itu di kalangan isteri, kalau untuk persentasenya isteri 80 persen, suami hanya 20 persen,” bebernya.
Asmadih menjelaskan, alasan meningkatnya kasus perceraian mayoritas karena faktor ekonomi.
Adapun alasan para penggugat mengajukan perceraian antara lain karena perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus adalah alasan perceraian yang mendominasi.
Baca Juga: Kapan Film Bismillah Kunikahi Suamimu Tayang di Bioskop? ini Jadwal dan Sinopsisnya
“Selain alasan ditinggalkan oleh salah satu pihak lebih dari 2 tahun, salah satu pasangan mengalami sakit, maupun pelanggaran sighat talik talak,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, kasus perceraian terbanyak adalah di wilayah Lebak Selatan seperti Bayah, Wanasalam, dan lain sebagainya, disusul oleh Rangkasbitung.
“Jadi paling banyaknya itu di wilayah sana, kemudian kalau dari umur yang bercerai paling dominan umur 30-50, ada juga yang pernikahannya baru satu tahun, sedangkan setiap persidangan selalu aman dan kondusif,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sedangkan yang menjadi penyebab terjadi perselisihan dan pertengkaran tersebut didominasi oleh faktor ekonomi.
Kemudian salah satu pasangan selingkuh dengan pria/wanita lain, salah satu pasangan suka main judi maupun minuman keras, maupun salah satu pasangan memiliki sifat kasar yang suka memukul, menampar maupun memiliki kata-kata kasar.
“Jadi menurut Islam di perbolehkan bercerai daripada dipertahankan yang akhirnya menghasilkan dosa secara terus-terusan, ambil yang sedikit madoratnya, tinggalkan yang banyak madoratnya,” tambahnya.
Ia berharap, agar masyarakat Lebak ketika ingin bercerai dipikirkan terlebih dahulu lantaran percerian adalah sesuatu hal yang sangat berdampak terhadap masa depan.
“Jadi kalau mau bercerai tolong pikir dengan matang, apalagi kalau yang punya anak, nanti anak takut depresi ketika mengetahui orang tuanya bercerai, kami juga sudah berupaya agar perceraian tidak terjadi seperti mediasi dan menasehati terlebih dahulu masyarakat yang ingin bercerai,” harapnya. (Sahrul) ***