Sabtu, 6 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 6 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pemkot Serang minta Pemkab Serang Segera Tinggalkan Pendopo Bupati Serang dalam 2 Tahun

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
29 Desember 2022 | 07:09
tukin ASN Pemkab Serang

Pendopo Bupati Serang. 3 menteri bakal kompak kunjungi Kabupaten Serang, Rabu 2 Juli 2025. Dokumentasi Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang ditenggat pinjam pakai aset Pendopo Bupati Serang yang ada di Kota Serang selama dua tahun.

Penyerahan aset Kabupaten Serang yang ada di Kota Serang ini amanah peraturan undang-undang.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat bersama Kemendagri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Juga: LENGKAP! Spoiler One Piece Chapter 1071: Uta Bersama Kru Topi Jerami, Kehadiran Garp Buat Selamatkan Koby

BACAJUGA:

Tempat makan grill

3 Rekomendasi Tempat Grill di Cilegon, Murah dan Lezat Cocok Nikmati Akhir Pekan

6 Desember 2025 | 13:03
Cilegon

6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

6 Desember 2025 | 07:54
Tempat ngopi di Cilegon

3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

6 Desember 2025 | 06:30
Libur Nataru Banten

Libur Nataru, Tarif Parkir dan Harga Makanan di Banten Dipastikan Tetap Terkendali

6 Desember 2025 | 06:00

Hal ini disampaikan Asisten Daerah atau Asda I Bidang Pemerintahan Kota Serang Subagyo.

Asda I Kota Serang Subagyo mengatakan, Pemkot Serang memberikan waktu untuk pinjam pakai aset Pendopo Bupati Serang selama dua tahun.

“Khusus untuk Pendopo Bupati Serang, Pak Walikota memberikan mandat kepada Pak Sekda, khusus pendoponya saja tidak termasuk yang di belakangnya dua tahun,” ujar Subagyo, kepada Bantenraya.com, ditemui usai acara Rapat Kerja LPTQ Kota Serang di Pondok Pesantren Al Mubarok, Kota Serang, Rabu 28 Desember 2022.

Baca Juga: Indonesia VS Thailand, Garuda Tak Mau Gegabah Lawan Gajah Putih di Piala AFF 2022

Untuk gedung-gedung yang lainnya yang ada di kawasan Puspemkab Serang, kata Subagyo, itu diberi batas waktu untuk pinjam pakai oleh Pemkab Serang selama lima tahun.

“Jadi pendopo diberikan waktu dua tahun tapi untuk yang di dalamnya seperti Setda, Gedung DPRD, Bappeda dan lain-lain itu, kita berikan waktu untuk pinjam pakai sampai dengan lima tahun,” ucap dia.

Subagyo menjelaskan, untuk enam aset yang akan serahkan rencananya akan diberikan tenggat waktu untuk pinjam pakai selama tiga tahun.

Enam aset gedung yang ditenggat tiga tahun itu diantaranya, Gedung Disdukcapil, Dinas Sosial, DPPMD, dan DPUPR.

“Pokoknya ada enam. Karena mereka sebetulnya sudah rencana akan diserahkan yang enam itu. Kita berikan waktu tiga tahun untuk pinjam pakai,” jelasnya.

Sementara 16 aset sisanya yang mungkin belum ada penyerahan dari Kabupaten Serang, diberikan tenggat waktu selama lima tahun.

“Yang 16 aset kita berikan waktu lima tahun,” tegas Subagyo.

Subagyo menerangkan, rencana penyerahan aset Kabupaten Serang yang ada di Kota Serang itu, setelah penandatangan berita acara dilaksanakan.

“Misalkan rapatnya besok langsung tanda tangan ya berarti mulai besok,” terang dia.

Menurut Subagyo, pelimpahan aset Kabupaten Serang kepada Kota Serang ini, bukan persoalan optimis atau tidak.

“Tapi itu kan sudah amanat peraturan perundang-undangan. Kedua kemarin juga sudah disampaikan oleh Kemendagri dengan KPK harus diserahkan,” jelas Subagyo.

Subagyo memperkirakan hingga kini, jumlah aset yang telah dilimpahkan kepada Pemkot Serang mencapai 11 aset.

“Kalau yang kemarin kan sudah empat tambah satu tambah enam. Hutang yang kita terima Rp 11 miliar. Hutang pihak Kabupaten Serang. Sisanya 16 aset termasuk Pendopo Bupati, dan sekitarnya itu kita berikan waktu lima tahun. Kalau total semuanya ada di aset. Saya nggak paham,” kata dia.

Mengenai hutang Rp 11 miliar, Subagyo menjelaskan bahwa ada tanah yang sudah diserahkan kepada Pemkot Serang, namun bangunannya belum dapat diserahkan, lantaran ada perjanjian kerjasama antara Kabupaten Serang dengan pihak ketiga.

Adanya hutang Rp 11 miliar itu, bangunannya tidak bisa diserahkan kepada Pemkot Serang, lantaran masih milik pihak ketiga.

“Ternyata kabupaten masih punya hutang. belum membayar terhadap gedung tersebut. Sehingga terhadap beban untuk pembayaran gedung itu hasil apresial kurang lebih Rp 11 miliar dari kabupaten diserahkan ke kita,” tuturnya.

“Ya kewajiban kita sesuai amanat UU aset, hutang piutang itu kan masuk yang diserahkan kalau untuk kepentingan Pemerintah Kota Serang,” sambung dia. ***

Tags: Pendopo Bupati
Previous Post

Terbaru Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 29 Desember 2022, Klaim Hadiah Diamond dan Skin Gratis

Next Post

Gagal Masuk 3 Besar MTQ, Walikota Serang Minta LPTQ Jangan Saling Menyalahkan

Related Posts

Tempat makan grill
Daerah

3 Rekomendasi Tempat Grill di Cilegon, Murah dan Lezat Cocok Nikmati Akhir Pekan

6 Desember 2025 | 13:03
Cilegon
Daerah

6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

6 Desember 2025 | 07:54
Tempat ngopi di Cilegon
Daerah

3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

6 Desember 2025 | 06:30
Libur Nataru Banten
Daerah

Libur Nataru, Tarif Parkir dan Harga Makanan di Banten Dipastikan Tetap Terkendali

6 Desember 2025 | 06:00
Kendaraan alat berat beko merobohkan bangunan liar yang berdiri di atas sampadan Kali Padek. Warga terdampak pembongkaran bangunan liar bakal mendapatkan jaket.
Daerah

Pemkot Serang Gelontorkan Rp700 Juta untuk Kerohiman Warga Terdampak Penggusuran Kali Padek

5 Desember 2025 | 21:37
Ilustrasi: Seklur Warnasari Layya Afrini bakal menerima sanksi indisipliner berupa nonjob nantinya. Sanksi tersebut menambah daftar panjang pegawai indisipliner di Kota Cilegon. (Diskominfo Cilegon)
Daerah

Seklur Warnasari Bakal Diberi Sanksi Nonjob, Daftar Indisipliner Pegawai di Kecamatan Citangkil Bertambah

5 Desember 2025 | 21:32
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seklur Warnasari Bakal Diberi Sanksi Nonjob, Daftar Indisipliner Pegawai di Kecamatan Citangkil Bertambah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Film yang Bakal Tayang di Movievaganza Trans7, Dijamin Seru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Duel PSM Makassar vs Persebaya Surabaya

PSM Makassar vs Persebaya Surabaya, Duel Pelatih Baru di Laga Tunda BRI Super League 2025-2026

6 Desember 2025 | 14:46
Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26

6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

6 Desember 2025 | 14:32
Tempat makan grill

3 Rekomendasi Tempat Grill di Cilegon, Murah dan Lezat Cocok Nikmati Akhir Pekan

6 Desember 2025 | 13:03
Samsung

Ini Tiga Cara Restart HP Samsung Saat Error

6 Desember 2025 | 10:51

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda