BANTENRAYA.COM – Sejumlah Honorer di Pemerintah Kota Cilegon yang terhimpun dalam Forum Tenaga Teknis dan Administrasi Honorer Kota Cilegon atau Fortrah melayangkan surat kembali ke Walikota Cilegon Helldy Agustian.
Surat tersebut berisikan harapan agar Walikota Cilegon benar-benar memerjuangkan nasib ribuan honorer untuk tidak dihapuskan pada 2023 mendatang.
Sekretaris Jenderal Presidium Fortrah Kota Cilegon, Bally BR mengatakan, pihaknya melayangkan surat sebagai bentuk kekecewaan tenaga honorer atas ketidakhadiran Walikota Cilegon Helldy Agustian.
Dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon bersama unsur Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon dengan Fortrah Kota Cilegon pada 18 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Polisi Ungkap 5 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Tri Fajar Firmansyah Hingga Tewas
“Dengan dilayangkannya surat ini, kami berharap dapat mengetuk rasa simpati dan empati Walikota Cilegon untuk segera mengambil sikap dan kebijakan yang mendukung perjuangan nasib para tenaga honorer,” ujarnya.
“khususnya tenaga teknis administrasi, agar mendapatkan haknya dan ditingkatkan statusnya menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” kaya Bally.
“Serta mendapatkan perhatian dan perlakuan yang sama seperti halnya tenaga honorer guru dan tenaga kesehatan melalui kebijakan afirmasinya,” kata Bally kepada Banten Raya, Rabu, 3 Agustus 2022.
Kata Bally, tuntutan tenaga honorer khususnya tenaga teknis dan administrasi menjadi PNS atau PPPK.
Ia menuntut tanggungjawab pemerintah daerah yang harus segera mengatasi dan menindaklanjuti dalam tahapannya secara adil dan transparan.
“Maka diperlukan ketegasan kepala daerah untuk dapat memerjuangkan hak-hak mereka sebagaimana yang telah dilakukan oleh daerah-daerah lain dan tidak apatis terhadap persoalan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Presidium Fortrah Kota Cilegon, M Solahudin menegaskan, jika Walikota Cilegon Helldy Agustian masih abai terhadap surat yang layangkan Fortrah.
“Kita akan desak kembali untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat berikutnya dan jika perlu kita akan melakukan aksi damai dan istighosah,” ucapnya.
Baca Juga: Fans PSS Sleman Meninggal Dunia, Catatan Kelam Suporter Indonesia Kembali Bertambah
Solahudin mengatakan, Pemkot Cilegon seharusnya juga dapat melihat secara utuh atas perjuangan-perjuangan yang telah dilakukan oleh Fortrah yang secara tidak langsung telah membantu tugas Pemkot Cilegon.
Khususnya Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP, hingga ke pemerintah pusat, sampai dengan terbitnya Surat Edaran terbaru Menpan-RB Nomor Nomor :B/1511/M.SM.01.00/2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah tertanggal 22 Juli 2022.
“Isi dalam amanat SE terbaru Menpan-RB tersebut setidaknya menjadi sebuah harapan dan tujuan para tenaga honorer khususnya tenaga teknis administrasi berpotensi menjadi PNS atau PPPK oleh Pemkot Cilegon didukung dengan ketersediaan dan kemampuan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja) Kota Cilegon yang memadai,” tutupnya.

















