BANTENRAYA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon menilai ada dugaan kelalaian dalam proses pengoprasian PT Vopak, sehingga mengakibatkan adanya pencemaran gas di area pabrik. Dimana, PT Vopak saat melakukan pembuangan belum mengecek kepastian kebersihan tempat penampungan, sehingga pada akhirnya memicu reaksi Kimia dengan zat yang masih tersisa dalam penampungan.
Kepala DLH Kota Cilegon Sabri Mahyudin menyatakan, pihaknya akan melakukan kajian dan analisa dari temuan lapangan yang sudah dilakukan Tim Gabungan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lingkungan Hidup. Dimana, salah satunya adalah sanksi dan peringatan secara administrasi.
“Sudah diurut kenapa harus pakai hidrogen dan kenapa harus keluar, ternyata di jalu keluar, ternyata disimpulkan di pembuangan terpapar dalam botol itu. Tapi tetap harus diberikan peringatan karena adanya kelalaian. karena sudah pembersihan biasa padahal tidak di cek lagi di botolnya masih ada apa. Kita kasih peringatan untuk lebih hati-hati. Ini akan dilihat apakah perlu sanksi administrasi,” katanya, Minggu (1/2/2026).
Sabri menyatakan, sekarang pihaknya masih akan menunggu laporan dari hasil pemantauan 4 alat pemantauan gas dan juga alat pemantauan emiten Udara. Dimana, itu nanti akan menjadi kajian dan hasilnya disampaikan.
BACA JUGA : Dampak Asap Kuning PT Vopak Terminal Merak, DLH Cilegon Pasang 4 Alat Pemantau Udara
“Ini untuk 4 alat pemantau gas sudah kita tarik, yang belum itu alat pemantau emiten udara masih sekitar 6 jam lagi akan ditarik karena harus 1 kali 24 jam, sekarang belum ada laporan. Jika sudah ada maka diinfokan. Tapi kondisi lapangan sepertinya aman,” ujarnya.
Sabri menyatakan, kondisi kelalain terjadi saat sisa gas yang ada dialihkan ke atal penampungan pembuangan. Namun, karena di penampungan pembuangan masih tersisa zat lainnya maka menimbulkan reaksi yang mendorong gas sehingga harus dibuka dan akhirnya menyebar ke udara.
“Yah betul pertama alhamdulilah bukan di tangki dan pipa itu yang kita takutkan. analoginya saya membersihkan pipa itu kan ada lumutnya tuh, itu lumutnya saya tampung dalam botol, ternyata di botol itu ada zat yang kena lumut jadi bereaksi, karena ditinggal maka botolnya menggembung, nah dibuka botol itu, dibukanya itu jadinya terpapar keluar dari botol tadi itu analoginya,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Grogol Jajat menyatakan, ada sebanyak 53 warga yang terpapar dengan gas yang diduga merupakan HN03 dari Pt Vopak. Dimana, keluhan yang dirasakan yakni sesak nafas, mual dan pusing.
BACA JUGA : PT Vopak Bukan Kebocoran Gas, Walikota Cilegon Pastikan Asap Kuning dari Hasil Sisa Pembuangan
“Semua sudah mendapatkan perawatan dan sekarang sudah pulang. Kondisinya sudah aman namun masih terus dilakukan pemantauan,” ujarnya. (***)

















