BANTENRAYA.COM – Wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan memicu perdebatan publik. Pro dan kontra mengiringi rumor tersebut, termasuk dari kalangan pengamat politik nasional.
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menilai wacana pilkada tersebut sah untuk dibahas selama tetap berpijak pada konstitusi dan tidak menggerus prinsip demokrasi. Dia mengakui secara pribadi tidak menutup mata terhadap opsi kepala daerah dipilih DPRD, namun menegaskan ada syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan.
“Saya secara pribadi bisa menerima kepala daerah dipilih DPRD dengan alasan efisiensi dan menekan biaya politik. Tapi jangan setengah-setengah. Konsekuensinya, calon independen juga harus diberi ruang untuk masuk dan dipilih DPRD,” kata Adib, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, tanpa membuka peluang bagi calon non-partai politik, wacana Pilkada tidak langsung justru berpotensi mempersempit demokrasi dan memperkuat dominasi elite partai. Jika hanya calon dari partai politik yang boleh maju, menurutnya itu bukan perbaikan demokrasi, tapi kemunduran.
“Jadi kalau mau jujur dan fair, calon independen juga harus bisa ikut kontestasi,” tegasnya.
Adib menilai perdebatan yang muncul sejatinya bukan soal prinsip demokrasi, melainkan sekadar perbedaan mekanisme yang dapat diatur melalui peraturan perundang-undangan. Dia menekankan bahwa baik eksekutif maupun legislatif sama-sama merupakan representasi rakyat.
BACA JUGA : Kajian Jaringan Demokrasi Indonesia, Pilkada Tidak Langsung Lebih Banyak Mudarat
“Eksekutif dan legislatif itu sama-sama representasi rakyat. Bedanya hanya pada cara mereka merefleksikan kekuasaan yang diamanahkan. Yang diperdebatkan sekarang hanya mekanismenya saja,” ujarnya.
Dosen UNIS Tangerang ini menjelaskan, apabila DPR dan pemerintah sepakat merevisi undang-undang agar kepala daerah dipilih DPRD, maka aturan tersebut sekaligus dapat mengakomodasi mekanisme masuknya calon independen.
“Kalau undang-undangnya diubah, kan bisa sekalian diatur. Calon independen bisa masuk, diverifikasi, lalu dipilih oleh DPRD. Itu sah secara konstitusi,” kata Adib.
Lebih lanjut, dia mencontohkan mekanisme teknis yang bisa diterapkan, seperti persyaratan dukungan masyarakat melalui jumlah kartu tanda penduduk (KTP) tertentu agar calon independen dapat masuk ke bursa calon di legislatif. Misalnya dengan syarat sekian ribu KTP, calon independen bisa masuk bursa dan dipilih legislator.
“Ini justru menarik karena ada calon yang benar-benar membawa representasi publik secara langsung,” ucapnya.
Adib menegaskan, jika wacana Pilkada tak langsung benar-benar direalisasikan, maka pembuat kebijakan harus konsisten dan adil dalam menyusun aturan main. Adagiumnya sederhana, setiap permainan ada aturannya, dan setiap aturan ada pemainnya.
BACA JUGA : Biaya Pilkada Mahal, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Tegaskan Demokrasi Tak Harus Langsung
“Kalau mau demokratis dan gentle, beri ruang yang sama bagi independen. Biarkan mekanisme yang adil menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah,” ujarnya. (***)



















