BANTENRAYA.COM – Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) sebagai organisasi pemerhati pemilu menyatakan pilkada tidak langsung lebih banyak mudaratnya ketimbang pilkada langsung.
Hal ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) di seluruh Indonesia.
“Kajian Jaringan Demokrasi Indonesia, pemilihan kepala daerah dengan menggunakan sistem tidak langsung akan lebih banyak mudaratnya,” kata Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi Banten Syaeful Bahri, Minggu (18/1/2026).
BACA JUGA: Lengkap! Ini Daftar HP dan Tablet Samsung yang Dapat Update One UI 8.5
Syaeful Bahri mengatakan, pilkada tidak langsung melanggar konstitusi UUD hasil amandemen karena dalam UUD tegas dinyatakan, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Pemilihan kepala daerah oleh rakyat juga sejalan dengan sistem demokrasi yang dianut Indonesia saat ini yang menggunakan sistem presidensial.
“Kalau kepala daerah dipilih DPRD, secara teori namanya sistem pemerintahannya parlementer bukan presidensial,” ujarnya.
Syaeful mengatakan, salah satu kemewahan yang dimiliki rakyat dalam sistem demokrasi presidensial saat ini adalah rakyat memiliki hak untuk memilih secara langsung kepala daerah mereka.
Kalau kemewahan ini diberikan kepada DPRD, maka sudah tidak ada lagi satu-satunya kemewahan yang dimiliki rakyat, karena hampir semua diberikan kepada perwakilan.
Terkait anggapan pilkada mahal karena politik uang massif, Syaeful mengatakan bahwa tidak semua pemilih diberi money politics.
Apalagi orang-orang yang dikenal memiliki integritas, penyelenggara, dan semacamnya.
Karena itu, mengkambinghitamkan politik uang bukanlah alasan yang tepat untuk mengganti sistem pilkada dari pemilihan langsung ke perwakilan.
“Tidak benar pilkada langsung disebut 100 persen money politics. Kalau bicara soal efisiensi pilkada tidak langsung juga tidak terbukti juga bisa efisiensi. Kalau partai nawarnya mahal, bisa jadi mahal juga ujung-ujungnya,” kata Syaeful.
Pemilihan pilkada tidak langsung juga akan membuat rakyat tidak memiliki daulat kuasa langsung kepada kepala daerah yang terpilih karena yang terpilih adalah selera dari partai politik.
Dia juga tidak bisa membayangkan bagaimana tidak berdayanya kepala daerah yang dipilih DPRD ketika melakukan perencanaan budgeting.
“Soal budgeting saat ini saja kadang tidak berdaya di hadapan DPRD apalagi kalau kepala daerahnya dipilih DPRD,” katanya.
Risiko berikutnya dari pemilihan kepala daerah secara tidak langsung adalah kepala daerah terpilih bisa saja betul-betul sangat tidak disukai, tidak dipercaya, bahkan rakyat bisa melawan karena kepala daerah yang dipilih adalah pilihan elite di pusat, bukan pilihan rakyat.
Maka, ketertiban di daerah, friksinya, bisa jadi tidak kondusif dan pada akhirnya akan mengganggu pencalonan Presiden Prabowo di periode kedua.
Sebagai solusi, Syaeful mendorong agar pemerintah memperbaiki aturan pilkada. Buat aturan yang memungkinkan bakal calon yang terpilih merupakan orang yang benar-benar bersih dan tidak mudah dibeli, tokoh masyarakat yang sangat dipercaya publik. Regulasi tentang money politics juga bisa dibuat dengan setegas-tegasnya.
“Dibuat aturannya saja kan gampang. Penyelenggaranya juga diperbaiki,” katanya.
Sementara itu, Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) dengan tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung.
JRDP menilai gagasan tersebut bukan solusi atas berbagai persoalan Pilkada, melainkan justru berpotensi menjadi kemunduran serius bagi demokrasi lokal.
Koordinator Umum JRDP Ukat Saukatudin menyatakan bahwa pemindahan hak memilih kepala daerah dari tangan rakyat ke DPRD akan memangkas partisipasi publik dalam proses politik daerah.
Menurutnya, mekanisme tersebut membuka ruang yang lebih luas bagi praktik politik elit yang tertutup dan sarat transaksi.
“Masalah utama Pilkada selama ini bukan pada sistem pemilihan langsung, tetapi pada maraknya politik uang, lemahnya penegakan hukum pemilu, serta minimnya transparansi pendanaan kampanye,” ujar Ukat.
JRDP menilai, alih-alih mengubah sistem pemilihan, upaya perbaikan demokrasi seharusnya diarahkan pada penguatan integritas Pilkada langsung.
Pengawasan pelanggaran pemilu yang lebih ketat, reformasi partai politik, serta pembenahan sistem pencalonan dinilai jauh lebih relevan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di daerah.
Selain itu, tingginya biaya politik dalam Pilkada juga disebut sebagai persoalan serius yang belum disentuh secara menyeluruh.
JRDP menilai biaya politik yang mahal kerap mendorong praktik politik uang dan pada akhirnya membatasi partisipasi masyarakat secara luas dalam kontestasi politik.
“Jika hak memilih kepala daerah dialihkan ke DPRD, legitimasi kepala daerah akan melemah dan kepercayaan publik terhadap demokrasi daerah bisa menurun,” tegas Ukat. ***

















