BANTENRAYA.COM – Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat perkara perceraian di Kabupaten Lebak mencapai 1.635 sepanjang 2025.
Angka itu melonjak jika dibandingkan tahun 2024 sebelumnya yang mencapai 1.400 perkara. Pemicu terbesarnya ialah judi online hingga pinjaman online.
“Belakang, Judol jadi pemicu perceraian karena berkorelasi langsung dengan kondisi ekonomi,” kata Humas PA Rangkasbitung, Gushairi, Minggu, 18 Januari 2026.
BACA JUGA: Banjir 2 Kali dalam Sebulan, Lurah Cibeber Gelar Gotong Royong Setiap Jumat
“Soal pinjol yang membuat hutang menumpuk juga memicu pertikaian rumah tangga,” sambungnya.
Gushairi mengungkapkan, dari total perkara yang ditangani PA Rangkasbitung, 81 persen kasus perceraian datang dari ajuan pihak istri.
Menurut Ghusairi, fenomena ini menunjukkan perempuan semakin berani mengambil langkah hukum ketika rumah tangga dinilai tidak lagi memberi rasa aman dan keadilan.
“Angka ini bahkan tidak jauh berbeda dengan tahun 2024 yang mencapai sekitar 82 persen,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, dari sisi demografi, pasangan usia muda menjadi kelompok paling rentan bercerai. Rentang usia 20 hingga 30 tahun tercatat sebagai kelompok paling dominan mengajukan perceraian di PA Rangkasbitung.
“Jumlah perceraian pada usia 20 sampai 30 tahun jauh lebih besar dibandingkan usia 30 sampai 40 tahun atau di atas 40 tahun. Ini menunjukkan pasangan muda masih menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan rumah tangga,” tandasnya. ***

















