BANTENRAYA.COM – Walikota Serang Budi Rustandi menegaskan pengumpulan zakat, infaq, dan shodaqoh atau ZIS di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Serang hanya akan menyasar Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu tidak akan dibebani.
Pembebasan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu dari zakat karena penghasilan para PPPK tidak akan mencapai nisab atau batas minimum harta.
Pernyataan perihal pengumpulan zakat, infaq, dan shodaqoh ini disampaikan Budi Rustandi usai ditemui di Setda Pemkot Serang, Senin 19 Januari 2026 sore sekitar pukul 16.30 WIB.
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja penuh waktu dan paruh waktu tidak akan dibebani,” ujar Budi, didampingi Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia.
BACA JUGA: Pasca Banjir Kota Serang, Nur Agis Aulia Ikut Jumat Bersih Kali Mati
Ia menjelaskan, kebijakan ini dilakukan karena pendapatan para PPPK tidak akan mencapai nisab atau batas minimum harta yang harus dimiliki untuk wajib membayar zakat dalam jangka waktu tertentu atau haul.
“Mereka penghasilannya kecil. Jadi tidak akan diberikan beban untuk Zakat dan infaq,” jelas dia.
Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia menerangkan, berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, aturan zakat penghasilan atau zakat pendapatan dan jasa di Indonesia telah diatur mengenai jumlah dan nominalnya.
Bila seseorang masuk kategori muzakki (orang atau badan Muslim yang wajib mengeluarkan zakat karena hartanya memenuhi syarat), maka akan dikenakan kewajiban membayar zakat.
Namun, lanjut Agis bagi yang termasuk mustahik (yang berhak menerima zakat) tidak akan dibebani.
BACA JUGA: Nur Agis Aulia Tinjau Banjir Minta Warga Terdampak Dapat Pelayanan Dasar Terpenuhi
“Kalau seseorang itu masuk kategori mustahik tidak dibebani. Untuk P3K penuh dan paruh dari penghasilan belum bisa dibebankan,” terang Agis.***















