BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan sikap tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan memperbesar risiko bencana.
Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menegaskan, tidak ada lagi ruang kompromi bagi tambang tanpa izin di wilayah Banten.
Pernyataan keras itu disampaikan Dimyati menyusul penutupan tiga lokasi tambang ilegal di Kecamatan Ciwandan dan kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kota Cilegon. Penindakan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Banten serius melakukan pembenahan sektor pertambangan.
“Saya bersama Pak Gubernur menyatakan perang terhadap tambang ilegal. Tidak ada ruang bagi aktivitas yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” kata Dimyati saat ditemui usai menghadiri Doa Lintas Agama di Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (13/1/2026).
Dimyati mengungkapkan, Pemprov Banten telah memberlakukan moratorium perizinan tambang sebagai langkah strategis untuk menata ulang tata kelola pertambangan. Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar tambang ilegal, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang yang dinilai bermasalah.
BACA JUGA : Hujan Ekstrem Kepung Banten, BMKG Peringatkan Ancaman Cuaca Buruk Sepekan ke Depan
“Saya bersama Pak Gubernur melakukan moratorium izin-izin tambang. Yang tidak berizin, kita sikat,” ujarnya.
Menurut Dimyati, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sudah berdampak nyata, salah satunya meningkatnya kerentanan wilayah Banten terhadap bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor. Karena itu, ia memperingatkan para pelaku usaha tambang ilegal beserta oknum yang selama ini membekingi aktivitas tersebut agar segera menghentikan kegiatannya.
“Saya minta para pengusaha yang merusak lingkungan dan oknum-oknum yang membentengi tambang ilegal ini untuk mundur dua langkah. Karena saya sendiri akan maju,” ucapnya.(***)
















