BANTENRAYA.COM – Manajemen talenta yang akan diterapkan Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon membuat sebagian Aparatur Sipil Negara atau ASN bimbang.
Hal itu karena mutasi dan rotasi akan berjalan profesional berdasarkan penilaian manajemen talenta dan membuat ASN tidak bisa lagi menggunakan koneksi politik untuk menduduki jabatan tertentu.
Salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, adanya manajeman talenta membuat galau ASN, terutama yang sudah melakukan pendekatan dengan menggunakam koneksi politik.
“Nantinya kan berdasarkan bobot kinerja dan potensi. Jadi sulit menggunakan koneksi politik lagi. Wajar saja sebagaia terutama yang terafiliasi politik galau,” katanya, Minggu, 11 Januari 2026.
BACA JUGA: 5 Jabatan Eselon II Pemkot Serang yang Kosong Bakal Diisi dengan Manajemen Talenta
“Sulit naik. Ini karena ada di bawah posisinya. Jadi tidak masuk kolom 7, 8 dan 9,” ujarnya.
Di sisi lain, masih ada juga ASN yang belum melakukan profiling sebagai salah satu indikator penilaian.
Hal itu membuat penerapan manajemen ASN tidak akan berjalan adil.
“Masih ada yang belum profiling atau asesmen kemarin. Jadi nilai kompetensi nol. Makanya itu tidak adil. Ada banyak staf sulit naik. Kemarin baru ada 700 ASN yang ikut dari kurang lebih 1.500 ASN,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo memastikan jika rotasi dan mutasi untuk eselon 3 dan 4 di Kota Cilegon menggunakan mekanisme manajemen talenta.
Mekanisme rotasi dan mutasi lewat manajemen talenta tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Badan Kepegawiaan Negara (BKN) Nomor 411 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Instansi Pemerintah.
BACA JUGA: BKPSDM Kota Serang Jamin Tak Ada Jual Beli Jabatan Saat Pemberlakuan Manajemen Talenta
Terutama ada dalam diktum 6 yakni seluruh instansi pemerintah terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026 wajib menggunakan sistem informasi Layanan Manajemen Talenta ASN Badan Kepegawaian Negara dalam rangka mendukung penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara yang terintegrasi.
Tidak hanya eselon 3 dan 4 saja. Nantinya kekosongan eselon 2 juga dilakukan hal yang sama dengan mekanisme manjemen talenta.
Fajar menyampaikan, dalam aturan di BKN sudah jelas dinyatakan jika per 1 Januari 2026 mekanisme rotasi dan mutasi harus dengan proses manajemen talenta.
“Ada Peraturan (Keputusan-red) BKN nomor 411 tahun 2026. Sudah jelas disana di diktum 6 per tangal 1 januari rotasi dan mutasi harus melalui manjemen talenta kecuali prosesnya sudah dilakukan seperti sudah ada asesmen untuk eselon II sebelumnya,” katanya.***


















