BANTENRAYA.COM – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melakukan pelantikan terhadap ratusan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang pada Jumat, 9 Januari 2026.
Pelantikan itu dinilai akademisi dan pengamat kebijakan publik sudah on the track dan tepat.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam Negeri (UIN) SMH Banten Syaeful Bahri mengatakan, bahwa Bupati Serang Ratu Zakiyah sudah menjalankan roda pemerintahan dalam koridor yang tepat dan on the track.
“Pelantikan, rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab yang dilakukan Bupati Serang sudah benar dan on the track, Semuanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan tahapan, dan ada asesmen juga,” kata Syaeful Bahri, Minggu, 11 Januari 2026.
Kata dia, rotasi dan mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Serang ada mekanismenya dan sudah melalui proses yang panjang, jadi tidak benar bila dikatakan bahwa pelantikan pejabat Pemkab Serang tergesa-gesa.
BACA JUGA: Siap-Siap, Ini Bocoran Jadwal Pelantikan Eselon II Kata Sekda Banten
“Ada tahapan yang dilalui. Oleh karena itu pernyataan bahwa pelantikan ini tergesa-gesa tidak benar dan tidak masuk akal. Sebab semuanya sudah dilakukan bertahap dan berproses. Dan saya tahu prosesnya sudah berjalan sejak tahun 2025 lalu, begitu juga open bidding untuk eselon II dilakukan sejak 2025,” katanya.
Kata Syaeful Bahri, rotasi dan mutasi dapat dikatakan terburu-buru bila dilakukan tanpa proses dan tahapan.
“Pelantikan pejabat dikatakan tergesa-gesa apabuka dilakukan secara tiba-tiba, ujug-ujug, dan tanpa proses. Tapi yang dilakukan Bupati Serang, itu sudah melalui tahapan dan proses yang panjang,” tegasnya lagi.
Kata Syaeful Bahri, perombakan pejabat di lingkungan Pemkab Serang di awal tahun 2026 sudah pas. Momentumnya sudah tepat.
Dalam rangka melaksanakan program kerja pemerintahan di Kabupaten Seang sudah benar Bupati menyegerakan pelantikan pejabat.
BACA JUGA: Pelantikan Pejabat Eselon II Pemkab Serang Hasil Open Bidding Belum Ada Tanda-tanda
“Di mana-mana penataan pejabat terjadi saat ingin agar roda pemerintahannya running. Kepala daerah menggeser pejabat, merotasi pejabat itu sangat lumrah. Bupati memilih orang yang dianggap mampu untuk menjabarkan visi dan misi Kabupaten Serang mumpung masih di awal tahun 2026,” katanya.
Bupati yang sudah menata birokrasinya akan memudahkan untuk menjalankan RPJMD.
Sebab kalau masih banyak pejabat yang Plt maka pejabat bersangkutan tidak akan total.
“Dengan pelantikan ini Bupati Serang sudah melakukan kepastian di semua OPD, sehingga tidak ada lagi pejabat yang ragu-ragu melangkah karena terkendala masih plt,” tegasnya.
Syaeful Bahri menegaskan bahwa rotasi dan mutasi adalah hak prerogratif Bupati. Dewan tidak punya kewenangan untuk ikut campur dalam merotasi dan memutasi pejabat di lingkungan pemerintahan.
BACA JUGA: Pelantikan GP Ansor Cilegon, Ketua GP Ansor Banten Sebut Musuhnya Adalah Kemiskinan
“Rotasi dan mutasi itu adalah hak prerogatif eksekutif, hak bupati. Hak dewan hanya mengontrol kebijakan, bukan ikut campur dalam kebijakan bupati dan menata pemerintahannya,” tegasnya lagi.
Kata Syaeful Bahri, Bupati tidak melanggar konstitusi saat melakukan rotasi dan mutasi pejabat tanpa melibatkan anggota Dewan.
“Tidak ada yang dilanggar dalam sistem ketatanegaraan. Sebab tupoksi bupati dan Dewan itu berbeda,” katanya.
Hal senada disampaikan akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Dr Ail Muldi. Ail menilai bahwa rotasi, mutasi, dan pelantikan pejabat yang dilakukan Bupati Serang sudah melalui proses yang panjang.
“Tidak mungkin bupati melakukan pelantikan pejabat tanpa asesmen. Rotasi dan mutasi yang terjadi di Pemkab Serang sudah melalui tahapan panjang, tidak tergesa-gesa,” tegasnya.
BACA JUGA: Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Bakal Digelar Pekan Ini, Sejumlah Nama Bakal Dapat Posisi Strategis
Ail berharap pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan pemerintahan sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Serang. “Para pejabat yang dilantik adalah orang-orang terpilih. Mereka tentu dapat memahami visi dan misi Bupati dalam memajukan Kabupaten Serang,” tegasnya.
Sebelumnya Bupati Serang Ratu Zakiyah melantik sebanyak pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Serang.
Pelantikan ini merupakan hasil seleksi terbuka (open bidding) yang telah dilakukan sejak tahun 2025. Selain melantik pejabat eselon II, Bupati juga melantik para pejabat eselon III dan IV yang berlangsung lancar pada Jumat 9 Januari 2026.***

















