BANTENRAYA.COM – Aktivis mahasiswa menilai tambang di Kota Cilegon hanya membawa dampak buruk bagi masyarakat ketimbang dengan manfaatnya.
Selain kerusakan alam dan bahaya bencana banjir serta longsor karena penambangan ugal-ugalan pengusaha tambang, infrastruktur jalan milik pemerintah daerah juga rusak dan butuh biaya ratusan miliar untuk memperbaikinya, terutama di Jalan Lingkar Selatan sebagai akses Utama truk tambang.
Disisi lain, hal yang paling merugikan adalah dana bagi hasil tambang tidak sesuai dengan kerusakan yang timbul. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2026 ini Pemerintah Kota Cilegon hanya mendapatkan Rp483 juta saja dari tambang mineral dan batubara.
Di Kota Cilegon penambangan sendiri berada di sisi Utara dan Selatan, Dimana itu membentang sepanjang Jalan Lingkar Selatan di Kecamatan Cibeber, Kecamatan Cilegon, Kecamatan Citangkil.
Selanjutnya di Kecamatan Pulomerak juga sudah dilakukan hal sama penambangan.
BACA JUGA : Aktivis Cilegon Minta Pemerintah Jangan Hanya Omon-omon Tutup Tambang Ilegal
Kondisi penambangan tersebut pada Jumat 2 Januari 2026 membuat 6 kecamatan di Kota Cilegon terendam banjir karena minimnya resapan karena gunung dengan hutan lebat sudah datar dan sebagian besar menjadi danau akibat penambangan pasir atau galian C.
Wakil Sekretaris Umum Bidang Lingkungan Hidup Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Jabodetabeka-Banten Asep menjelaskan, masyarakat di Kota Cilegon paling dirugikan atas enambangan. Bahkan, Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan atau Mineral dan Batubara di Kota Cilegon sangat minim.
Pendapatan DBH tersebut tidak berbanding lurus dengan kerusakan infrastruktur jalan dan lingkungan di Kota Cilegon.
“Berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, DBH pertambangan atau mineral dan batubara di Kota Cilegon mencapai Rp463 juta saja. Ini tidak sebanding dengan kerusakan,” ucapnya, Selasa 6 Januari 2026.
Asep menyampaikan, tambang di Kota Cilegon tidak hanya merusak kondisi alam secara permanen. Namun, juga membahayakan masyarakat, terlebih lagi ada potensi longsor karena sekarang kondisinya sudah menjadi tebing-tebing dan diatasnya ada pemukiman warga.
BACA JUGA : Tambang Ilegal di Banten Dinilai Perparah Banjir, Pemprov Ambil Langkah Tegas
“Sudah banyak kampung dan rumah warga beberapa meternya jurang bekas tambang. Itu membahayakan karena ada potensi longsor juga,” paparnya.
Disisi lain, ujar Asep, kondisi tambang juga membuat danau buatan yang membahayakan untuk aktivitas warga.
“Itu jelas penambangan, karena mereka mengeruk setelah datar. Harusnya cukup didatarkan saja. Namun, ini malah digali,” jelasnya.
Belum lagi, ujar Asep, bukit dan gunung yang sebelumnya ada sudah bisa dipastikan tidak akan bisa dipulihkan. Hal itu membuat kualitas resapan air ke dalam tanah tidak maksimal. Akibatnya, wajar jika kondisi banjir terjadi di Kota Cilegon dan sekitarnya.
“Wajar saja karena tidak ada penghijauan hutan lagi di area bekas tambang, semuanya sudah rusak dan diambil hasilnya saja tanpa memikirkan masa depan generasi dan lingkungan,” tegasnya. (***)















