BANTENRAYA.COM — Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menegaskan akan kembali menutup sejumlah tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Banten dan diduga kuat menjadi salah satu penyebab banjir di sejumlah daerah.
Penutupan ini dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah provinsi dalam menekan kerusakan lingkungan dan meminimalkan risiko bencana hidrometeorologi.
Dimyati mengatakan aktivitas penambangan pasir tanpa izin telah merusak daerah aliran sungai (DAS), mempercepat sedimentasi, serta mengurangi daya tampung sungai saat hujan deras.
BACA JUGA: Lebak Diserbu 150 Ribu Wisatawan Saat Libur Nataru, Lereng Cibolang Paling Populer
Kondisi tersebut memperparah banjir yang kerap melanda permukiman warga, terutama di wilayah selatan dan tengah Banten.
“Tambang pasir ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas karena dampaknya langsung dirasakan dalam bentuk banjir dan kerusakan lingkungan,” ujar Dimyati kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Menurut Dimyati, pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi terkait untuk memastikan penutupan berjalan efektif dan tidak kembali beroperasi.
Ia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelaku usaha yang tetap nekat melakukan penambangan tanpa izin.
Sebelumnya, sejumlah media nasional dan lokal telah memberitakan maraknya tambang pasir ilegal di Banten yang dikaitkan dengan meningkatnya kejadian banjir.
Media melaporkan bahwa aktivitas penambangan di bantaran sungai dan kawasan perbukitan menyebabkan perubahan kontur tanah serta mempercepat aliran air ke wilayah hilir.
Dalam pemberitaan sebelumnya, beberapa warga terdampak banjir mengeluhkan kerusakan rumah, lahan pertanian, serta akses jalan akibat luapan sungai yang membawa lumpur dan material pasir.
Media juga mencatat bahwa sebagian tambang ilegal sempat ditutup, namun kembali beroperasi setelah pengawasan melemah.
Dimyati menambahkan, selain penutupan tambang ilegal, pemerintah provinsi juga akan mendorong upaya pemulihan lingkungan, termasuk normalisasi sungai dan penguatan pengawasan di wilayah rawan penambangan liar.
Ia berharap langkah ini dapat mengurangi risiko banjir sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Penegakan aturan harus konsisten. Ini bukan hanya soal izin, tetapi soal keselamatan dan keberlanjutan lingkungan di Banten,” kata Dimyati.
Pemerintah Provinsi Banten mengimbau masyarakat untuk turut melaporkan aktivitas penambangan ilegal di lingkungan masing-masing agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat. ***

















