BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat untuk menjamin nasib 500 honorer yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
500 honorer yang tidak masuk dalam database BKN itu terancam diberhentikan karena pada gajinya tidak dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang.
Sekretaris Daerah Pemkab Serang Zaldi Dhuhana mengatakan, honorer yang terdata di BKN sudah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
“September itu pendataan terakhir, artinya yang bisa difasilitasi itu cuma yang kemarin sudah terdata dan yang diberikan SK (surat keputusan)nya,” ujarnya di ruang kerjanya, Senin 5 Januari 2026.
Ia menjelaskan, walaupun terancam diberhentikan 500 honorer yang tidak terdata dalam database BKN itu masih bekerja di instansi masing-masing sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
BACA JUGA : Tak Masuk Database BKN, 500 Honorer di Lingkungan Pemkab Serang Terancam Jadi Pengangguran
“Kalau yang belum (dapat SK) tinggal menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat,” katanya.
Zaldi menuturkan, secara aturan Pemkab Serang tidak bisa mengeluarkan gaji untuk honorer yang tidak masuk dalam database BKN kecuali yang bersifat outsourcing seperti driver, keamanan dan office boy.
“Kalau di luar daftar itu sudah enggak diperbolehkan lagi. Kecuali konsultan, itu perorangan. Yang jelas kita akan kena temuan kalau ada penggajian di luar daftar PPPK,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, para honorer yang tidak masuk dalam database BKN memiliki harapan untuk tetap bisa bekerja namun terbentur dengan aturan.
“Kecuali nanti ada aturan baru dari pusat. Tapi intinyakan mereka ingin tetap bekerja cuma kan kita terbentur aturan,” paparnya.
Sebelumnya salah satu honorer yang tidak masuk dalam database BKN Ahmad Sarani mengatakan, apabila diberhentikan bisa menjadi pengangguran baru.
BACA JUGA : Nasib 930 Honorer Pemkot Cilegon Diujung Tanduk, Sementara Status Disiasati Diubah Jadi OB
“Karena apabila diistirahatkan atau diberhentikan, kita yang sudah diatas kepala tiga mau kerja apa? apalagi banyak fresh graduate yang ingin bekerja juga,” ujarnya. (***)

















