BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang berencana menghentikan kurang lebih sebanyak 500 honorer yang tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal tersebut membuat 500 tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di berbagai instansi terancam jadi pengangguran baru karena banyak dari mereka yang memiliki penghasilan dari profesinya sebagai honorer.
Honorer Tak Masuk Database Terancam Diberhentikan
Salah seorang Honorer yang tidak masuk database BKN Ahmad Sarani mengatakan, nasib para honorer yang tidak masuk dalam database berada di ujung tanduk karena terancam diberhentikan.
BACA JUGA: Inilah Sosok yang Menginspirasi Andra Soni Membuat Program Sekolah Gratis
“Karena apabila diistirahatkan atau diberhentikan, kita yang sudah diatas kepala tiga mau kerja apa? apalagi banyak fresh graduate yang ingin bekerja juga,” ujarnya, Jumat 2 Desember 2025.
Ia menjelaskan, saat ini para honorer yang tidak masuk database masih mengandalkan penghasilannya sebagai honorer sehingga apabila diberhentikan menjadi pengangguran baru.
“Untuk saat ini hanya mengandalkan pekerjaan ini saja, tapi sampai sekarang kita masih bekerja dan belum diberhentikan,” katanya.
Sarani menuturkan, beberapa honorer juga sudah ada yang sangat lama mengabdi bahkan 15 tahun lamanya namun tidak masuk dalam database BKN.
“Berita ini sebenernya sudah pernah terjadi di tahun sebelumnya, dan tetep ajah masih ada honorer yang tercecer tidak terdata di database. Ada yang 15 tahun masih menjadi honorer dan tidak tercatat di database,” jelasnya.
Ia berharap Pemkab Serang bisa mencari solusi terbaik supaya honorer yang tidak masuk dalam database tersebut bisa bekerja dan tidak menjadi pengangguran baru.
“Kalau keinginan kita bisa dicatat dalam database BKN dan diangkat sebagai PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) paruh waktu. Ada solusi lain, selain memberhentikan atau mengistirahatkan,” paparnya.
Sebelumnya Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, terdapat kurang kebih 500 honorer yang tidak masuk dalam database BKN akan dihentikan mulai 1 Januari 2026.
“Karena ini kebijakan pimpinan pusat, sambil kita menunggu barangkali ada kebijakan pembatalan dari pusat. sementara ini diberhentikan, diistirahatkan,” ujarnya usai mengangkat PPPK paruh waktu di Alun-alun Kecamatan Kramatwatu, kemarin.***

















