BANTENRAYA.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh menyerukan penghentian aktivitas tambang atau galian c.
Aktivitas galian c tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu banjir di Kota Cilegon yang terjadi pada awal Januari 2026.
“Sudah saatnya Pemerintah Kota Cilegon bersama seluruh pemangku kepentingan berani mengambil kebijakan tegas berupa moratorium seluruh aktivitas galian pasir atau Galian C, khususnya di wilayah Utara dan Selatan Kota Cilegon,” kata Rahmatulloh pada Minggu, 4 Januari 2025.
“Ini bukan semata-mata pilihan politik, tetapi kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan ruang hidup, lingkungan, dan keselamatan masyarakat dalam jangka Panjang,” kata politisi Partai Amanat Nasional atau PAN ini.
Rahmat mengatakan, aktivitas penambangan pasir dinilai memiliki potensi bencana ekologis yang sangat besar.
BACA JUGA:Truk Tambang Masih Langar Keputusan Gubernur, Mecet di Bojonegara-Puloampel Terus Berlanjut
“Kerusakan bentang alam, degradasi kualitas tanah dan air, peningkatan kerentanan longsor dan banjir, serta hilangnya fungsi resapan merupakan dampak nyata yang tidak lagi bersifat hipotetis. Di banyak daerah, penambangan Galian C terbukti menjadi pemicu bencana ekologis yang berujung pada bencana kemanusiaan. Jika dibiarkan, Cilegon bukan tidak mungkin akan menyusul,” katanya.
Wakil rakyat dari Kecamatan Purwakarta ini mengatakan, persoalan galian c bukan hanya soal legal atau illegal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tambang yang berizin sekalipun masih sulit diawasi secara optimal.
“Lalu bagaimana dengan aktivitas penambangan tanpa izin? Di titik ini, publik berhak bertanya, siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan, dan sejauh mana kewenangan itu dijalankan secara konsisten?,” tandasnya.
Rahmat menjelaskan, Undang-Undang menegaskan bahwa kewenangan pengawasan dan penindakan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten atau kota melalui instrumen perizinan, penataan ruang, dan pengendalian dampak lingkungan.
“Namun yang sering terjadi, masyarakatlah yang justru menjadi pihak pertama dan utama yang merasakan dampaknya, jalan rusak, debu beterbangan, air sumur menurun, banjir meningkat, dan ruang hidup mereka berubah secara permanen,” paparnya.
BACA JUGA:Truk Tambang Masih Langar Keputusan Gubernur, Mecet di Bojonegara-Puloampel Terus Berlanjut
Rahmat menerangkan, isu tambang Galian C tidak bisa hanya dipandang sebagai kegiatan ekonomi biasa, ia harus ditempatkan sebagai persoalan tata ruang, keberlanjutan lingkungan hidup, kepatuhan dokumen Amdal/UKL-UPL, mekanisme pemberian izin, serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukumnya.
“Tanpa pembenahan menyeluruh atas seluruh rantai kebijakan tersebut, kerusakan akan terus berulang, sementara manfaatnya hanya dinikmati segelintir pihak,” terangnya.
“Kita tentu tidak ingin kesadaran itu baru muncul setelah terjadi musibah besar. Pengalaman di berbagai daerah, termasuk Aceh dan wilayah lain di Indonesia, menunjukkan bahwa ketika bencana terjadi, korban terbesar adalah masyarakat. Pertanyaannya, apakah pemilik konsesi tambang benar-benar hadir membantu penderitaan masyarakat secara sepadan? Atau pada akhirnya semua kembali kepada pemerintah, relawan, PMI, dan lembaga sosial yang harus menanggung beban pemulihan?,” jelasnya.
Rahmat juga menyoroti kontribusi perusahaan tambang dalam bentuk bantuan sosial seringkali tidak sebanding dengan kerusakan ekologis dan sosial-ekonomi yang ditimbulkan.
Keuntungan besar yang diperoleh perusahaan, kata Rahmat, tidak pernah seimbang dengan dampak jangka panjang yang harus dipikul oleh negara dan masyarakat.
BACA JUGA:Kapolres Cilegon Akui Ada Pembatasan, Truk Tambang Masih Bebas Melintas di JLS
“Di sisi lain, jika dikaji secara objektif, penerimaan pajak dan retribusi yang diterima pemerintah daerah dari sektor tambang Galian C seringkali tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan, infrastruktur, dan penurunan kualitas hidup warga,” paparnya.
Atas dasar itu, lanjut Rahmat, moratorium bukanlah sikap anti-investasi.
“Moratorium adalah jeda kebijakan yang rasional untuk melakukan evaluasi menyeluruh, menertibkan tata ruang, mengaudit seluruh perizinan, memastikan kepatuhan dokumen lingkungan, menghentikan aktivitas ilegal, memperkuat instrumen pengawasan, serta merumuskan kembali arah pemanfaatan sumber daya alam Kota Cilegon yang lebih adil dan berkelanjutan,” tegasnya.***















