Kamis, 12 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Serukan Moratorium Tambang Galian C

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
4 Januari 2026 | 13:55
Kota Cilegon

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh yang meninjai banjir di Jombang Kali, Kota Cilegon. (dok Rahmatulloh)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh menyerukan penghentian aktivitas tambang atau galian c.

Aktivitas galian c tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu banjir di Kota Cilegon yang terjadi pada awal Januari 2026.

“Sudah saatnya Pemerintah Kota Cilegon bersama seluruh pemangku kepentingan berani mengambil kebijakan tegas berupa moratorium seluruh aktivitas galian pasir atau Galian C, khususnya di wilayah Utara dan Selatan Kota Cilegon,” kata Rahmatulloh pada Minggu, 4 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

“Ini bukan semata-mata pilihan politik, tetapi kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan ruang hidup, lingkungan, dan keselamatan masyarakat dalam jangka Panjang,” kata politisi Partai Amanat Nasional atau PAN ini.

Rahmat mengatakan, aktivitas penambangan pasir dinilai memiliki potensi bencana ekologis yang sangat besar.

BACA JUGA:Truk Tambang Masih Langar Keputusan Gubernur, Mecet di Bojonegara-Puloampel Terus Berlanjut

“Kerusakan bentang alam, degradasi kualitas tanah dan air, peningkatan kerentanan longsor dan banjir, serta hilangnya fungsi resapan merupakan dampak nyata yang tidak lagi bersifat hipotetis. Di banyak daerah, penambangan Galian C terbukti menjadi pemicu bencana ekologis yang berujung pada bencana kemanusiaan. Jika dibiarkan, Cilegon bukan tidak mungkin akan menyusul,” katanya.

BACAJUGA:

Madrasah Aliyah gratis

Pemprov Banten Pastikan Madrasah Aliyah Gratis Direalisasikan Tahun Ini

12 Maret 2026 | 05:00
Tol Tangerang–Merak

Tol Tangerang–Merak Dikeluhkan Rusak, Pengelola Sebut Perbaikan Terkendala Hujan dan Kendaraan ODOL

12 Maret 2026 | 04:29
angka perceraian dan pernikahan di Banten

Angka Pernikahan di Banten Turun, Perceraian Tembus 15 Kasus

12 Maret 2026 | 04:16
Walikota Serang Budi Rustandi sat diwawancara

Walikota Serang Budi Rustandi Berikan THR Buat PPPK Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 04:00

Wakil rakyat dari Kecamatan Purwakarta ini mengatakan, persoalan galian c bukan hanya soal legal atau illegal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tambang yang berizin sekalipun masih sulit diawasi secara optimal.

“Lalu bagaimana dengan aktivitas penambangan tanpa izin? Di titik ini, publik berhak bertanya, siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan, dan sejauh mana kewenangan itu dijalankan secara konsisten?,” tandasnya.

Rahmat menjelaskan, Undang-Undang menegaskan bahwa kewenangan pengawasan dan penindakan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten atau kota melalui instrumen perizinan, penataan ruang, dan pengendalian dampak lingkungan.

“Namun yang sering terjadi, masyarakatlah yang justru menjadi pihak pertama dan utama yang merasakan dampaknya, jalan rusak, debu beterbangan, air sumur menurun, banjir meningkat, dan ruang hidup mereka berubah secara permanen,” paparnya.

BACA JUGA:Truk Tambang Masih Langar Keputusan Gubernur, Mecet di Bojonegara-Puloampel Terus Berlanjut

Rahmat menerangkan, isu tambang Galian C tidak bisa hanya dipandang sebagai kegiatan ekonomi biasa, ia harus ditempatkan sebagai persoalan tata ruang, keberlanjutan lingkungan hidup, kepatuhan dokumen Amdal/UKL-UPL, mekanisme pemberian izin, serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukumnya.

“Tanpa pembenahan menyeluruh atas seluruh rantai kebijakan tersebut, kerusakan akan terus berulang, sementara manfaatnya hanya dinikmati segelintir pihak,” terangnya.

“Kita tentu tidak ingin kesadaran itu baru muncul setelah terjadi musibah besar. Pengalaman di berbagai daerah, termasuk Aceh dan wilayah lain di Indonesia, menunjukkan bahwa ketika bencana terjadi, korban terbesar adalah masyarakat. Pertanyaannya, apakah pemilik konsesi tambang benar-benar hadir membantu penderitaan masyarakat secara sepadan? Atau pada akhirnya semua kembali kepada pemerintah, relawan, PMI, dan lembaga sosial yang harus menanggung beban pemulihan?,” jelasnya.

Rahmat juga menyoroti kontribusi perusahaan tambang dalam bentuk bantuan sosial seringkali tidak sebanding dengan kerusakan ekologis dan sosial-ekonomi yang ditimbulkan.

Keuntungan besar yang diperoleh perusahaan, kata Rahmat, tidak pernah seimbang dengan dampak jangka panjang yang harus dipikul oleh negara dan masyarakat.

BACA JUGA:Kapolres Cilegon Akui Ada Pembatasan, Truk Tambang Masih Bebas Melintas di JLS

“Di sisi lain, jika dikaji secara objektif, penerimaan pajak dan retribusi yang diterima pemerintah daerah dari sektor tambang Galian C seringkali tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan, infrastruktur, dan penurunan kualitas hidup warga,” paparnya.

Atas dasar itu, lanjut Rahmat, moratorium bukanlah sikap anti-investasi.

“Moratorium adalah jeda kebijakan yang rasional untuk melakukan evaluasi menyeluruh, menertibkan tata ruang, mengaudit seluruh perizinan, memastikan kepatuhan dokumen lingkungan, menghentikan aktivitas ilegal, memperkuat instrumen pengawasan, serta merumuskan kembali arah pemanfaatan sumber daya alam Kota Cilegon yang lebih adil dan berkelanjutan,” tegasnya.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: banjirGalian Cgalian pasirKota CilegonTambang
Previous Post

PSIM Yogyakarta vs Semen Padang FC, Skuad Utama Laskar Mataram Harus Absen

Next Post

Rumah Anggrek Serang Punya Koleksi Lebih dari 50 Jenis Bunga

Related Posts

Madrasah Aliyah gratis
Daerah

Pemprov Banten Pastikan Madrasah Aliyah Gratis Direalisasikan Tahun Ini

12 Maret 2026 | 05:00
Tol Tangerang–Merak
Daerah

Tol Tangerang–Merak Dikeluhkan Rusak, Pengelola Sebut Perbaikan Terkendala Hujan dan Kendaraan ODOL

12 Maret 2026 | 04:29
angka perceraian dan pernikahan di Banten
Daerah

Angka Pernikahan di Banten Turun, Perceraian Tembus 15 Kasus

12 Maret 2026 | 04:16
Walikota Serang Budi Rustandi sat diwawancara
Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Berikan THR Buat PPPK Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 04:00
Pemdes Binuang
Daerah

Pemdes Binuang Genjot Budidaya Lele dan Mentimun, Dongkrak Ekonomi Warga

12 Maret 2026 | 03:41
Jajaran Polda Banten
Daerah

Polda Banten Siagakan 55 Pos Pengamanan dan Pelayanan untuk Mudik Lebaran 2026

12 Maret 2026 | 03:34
Load More

Popular

  • Kasus perselingkuhan suami Maissy

    Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergoki Pelecehan di KRL, Korban Langsung Nangis Histeris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Madrasah Aliyah gratis

Pemprov Banten Pastikan Madrasah Aliyah Gratis Direalisasikan Tahun Ini

12 Maret 2026 | 05:00
Tol Tangerang–Merak

Tol Tangerang–Merak Dikeluhkan Rusak, Pengelola Sebut Perbaikan Terkendala Hujan dan Kendaraan ODOL

12 Maret 2026 | 04:29
angka perceraian dan pernikahan di Banten

Angka Pernikahan di Banten Turun, Perceraian Tembus 15 Kasus

12 Maret 2026 | 04:16
Walikota Serang Budi Rustandi sat diwawancara

Walikota Serang Budi Rustandi Berikan THR Buat PPPK Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 04:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda