BANTENRAYA.COM – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Kabupaten Serang telah mengeluarkan 100 dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) sebagai salah satu instrumen untuk mendirikan usaha.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza mengatakan, dokumen PTP menjadi salah satu berkas yang perlu diperhatikan, terutama oleh para investor yang hendak mendirikan bangunan untuk usaha.
Salah satu fungsi PTP yakni sebagai bahan dasar penerbitan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
BACA JUGA: Andra Soni Dorong Zakat Jadi Mesin Pembangunan Non-APBD di Banten
Jadi bagi masyarakat atau pengusaha yang ingin melakukan kegiatan berusaha/investasi di suatu wilayah, harus memulai dengan izin PTP terlebih dahulu, supaya mengetahui wilayah yang dipilih apakah sesuai untuk peruntukanya atau tidak.
“Supaya arahan dari fungsi investasi yang dilakukan (investor-red) itu sesuai dengan pola ruang yang ada, berbasis pada misalnya industri dipilih lokasi yang tandus,” kata Elfi kepada awak media, di Kantor ATR/BPN Kabupaten Serang, Padean, Kota Serang, Senin 29 Desember 2025.
“Kalau yang subur misalnya untuk pertanian, selanjutnya pemukiman untuk ditempatkan di lokasi yang jauh dari pola ruang industri,” ujarnya.
BACA JUGA: Tetap Laku, Ribuan Pengguna Serbu Gerbong Khusus Pedagang dan Petani Selama Periode Natal
Elfi melanjutkan, dari 100 dokumen yang sudah dikeluarkan, mayoritas adalah digunakan untuk keperluan industri maupun pengembangan perumahan.
“Dari 100 berkas ini tidak semua lahan yang diajukan pemohon tersedia 100 persen, karena ada yang masuk Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), ada juga yang terkena garis pantai, dan berdasarkan analisa kami ada yang 100 persen tersedia,” imbuhnya.
Hal ini menjadi perhatian penting, karena banyak temuan ATR/BPN Kabupaten Serang di kondisi rill, sejumlah investor sudah melakukan pembangunan, akan tetapi belum melakukan proses PTP.
“Karena akan tumpang tindih denga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik orang lain, kalau sudah demikian dan tidak tersedia 100 persen memang dia mesti angkat kaki dan mencari tempat lain yang sudah tersedia,” jelas Elfi.
Pihaknya juga menjadikan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagai landasan pedoman untuk menentukan area yang akan dijadikan tempat berusaha.
“Dan kalau yang sudah belanja atau membuat banguna tapi PTP nya tidak sesuai, resikonya salah nya sendiri, pasti RTRW nya enggak cocok, bahkan jika mengurus sendiri perizianan di pemkab juga tidak akan tersedia,” cakapnya.
Berkas PTP yang diajukan pemohon KKPR yang berusaha dilakukan dengan skema awal melalui Online Single Submission (OSS) dengan pendekatan Risk Base Approach (RBA). Proses tersebut dapat ditempuh dalam kurun waktu 10 hari.
“Kalau investasinya itu dalam negeri bisa melalui BPN kabupaten/kota, sedangkan kalau yang investasi asing melalui kementerian. Kalau tidak lengkap berkas setelah diminta kita akan tutup,” kata Elfi.***

















