BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Andra Soni mulai mengarahkan zakat sebagai instrumen alternatif percepatan pembangunan daerah di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Arah kebijakan itu ditegaskan saat Andra melantik pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten periode 2025–2030.
Pelantikan lima pimpinan Baznas berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin 29 Desember 2025.
BACA JUGA: 5 Spot Menarik di Tangerang Cocok untuk Rayakan Tahun Baru 2026, Buat Pengalaman Tak Terlupakan
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 692 Tahun 2025.
Adapun pimpinan Baznas yang dilantik yakni Ketua Wawan Wahyuddin, Wakil Ketua I Rachmat, Wakil Ketua II Pery Hasanudin, Wakil Ketua III Saepuddin Asy-Syadzily, dan Wakil Ketua IV Suhud.
Dalam sambutannya, Andra Soni menegaskan bahwa potensi zakat di Provinsi Banten sangat besar dan selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan daerah.
BACA JUGA: 6.057 Honorer Pemkab Serang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Diujung Waktu
“Potensi zakat di kita sangat besar, sama seperti CSR perusahaan. Ini bisa menjadi salah satu komponen untuk membangun Provinsi Banten lebih cepat,” kata Andra Soni.
Ketua Partai Gerindra Provinsi Banten ini menilai, zakat tidak hanya harus dipandang sebagai bantuan sosial semata, melainkan dapat dikelola secara terencana untuk mendukung program pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Untuk itu, Pemprov Banten berencana menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) non-APBD.
“Ke depan kita akan menyelenggarakan Musrenbang non-APBD. Di situ Baznas harus terlibat aktif membangun bersama pemerintah,” ujarnya.
Namun demikian, Andra Soni mengingatkan agar pemanfaatan dana zakat dilakukan secara terstruktur dan tidak bersifat sporadis.
Dia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar pengelolaan zakat tetap berada dalam koridor hukum.

















