BANTENRAYA.COM – Sebanyak 6.057 honorer di lingkungan Pemkab Serang resmi diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan dilakukan langsung oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah di Alun-alun Kecamatan Kramatwatu, Senin 29 Desember 2025.
Zakiyah mengimbau kepada PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat untuk meningkatkan etos kerja dan kedisiplinan dalam melayani masyarakat.
“Saya minta kepada para pegawai yang tadi telah kita kukuhkan untuk meningkatkan etos kerja, kedisiplinan, kemudian yang lebih penting punya integritas yang tinggi dalam memberikan pelayanan maksimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, gaji yang didapatkan oleh PPPK paruh waktu tidak ada kenaikan karena masih sama dengan yang diterima seperti sebelumnya.
BACA JUGA: 25 Tahun Jadi Honorer di SMP Negeri 2 Cibadak, Cacang Hidayat Terima SK PPPK di Usia Senja
“Karena kita belum mendapatkan peraturan dari kementerian yang terkait, maka gaji masih sama dengan yang mereka terima,” katanya.
Pihaknya akan memberikan pembinaan terhadap PPPK paruh waktu serta mengevaluasi demi terselenggaranya tata pemerintahan yang lebih baik.
“Ada yang akan membina yaitu BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Karena pasti akan ada penilaian,” jelasnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Sugi Hardono mengatakan, masih menunggu arahan dari pemerintah pusat untuk menaikkan gaji PPPK paruh waktu yang baru diangkat.
“Semua menunggu kebijakannya dari pemerintah pusat. Karena kebijakan pengangkatan paruh waktu ini juga dilakukan adalah mandat dari pemerintah pusat,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
Ia menjelaskan, bagi honorer yang tidak ada di data base atau tidak diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan diberhentikan per tanggal 1 Januari 2025.
“Jadi tidak ada lagi non ASN selain PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu. Jadi batas akhir adalah 31 Desember 2025,” katanya.***















