BANTENRAYA.COM – Polres Lebak mengamankan AJ (28) warga Kecamatan Rangkasbitung. AJ diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Lebak.
Saat penangkapan AJ, polisi turut menemukan narkoba jenis sabu seberat 47,6 gram.
“Saat digeledah, polisi menemukan narkoba 47,6 gram sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiyana saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Desember 2025.
Epy menjelaskan pengedar narkoba AJ ditangkap di sebuah halaman rumah kosong yang berada di gang pemukiman warga di Kampung Cisalam, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tutur Epy, AJ mengaku mendapat narkoba tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.
BACA JUGA : Polres Lebak Ungkap 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Amankan 61 Pelaku
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
“Pelaku terancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga seumur hidup serta pidana denda maksimal,” kata Epy. (***)















