BANTENRAYA.COM – Polres Lebak mengklaim telah mengungkap sekitar 56 kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba sejika Januari hingga November 2025.
Selama itu juga, 61 orang tersangka berhasil diamankan. Pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya polisi memerangi narkoba di Kabupaten Lebak.
“Dari bulan Januari hingga November 2025 ini, anggota telah mengamankan 61 tersangka dari 56 kasus narkoba,” kata Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, Minggu, 30 November 2025.
Dari jumlah itu, Herfio merincikan kasus yang berhasil diungkap diantaranya ialah 32 kasus narkotika jenis sabu, satu kasus narkotika jenis ganja serta 24 kasus obat-obatan berbahaya.
Dia menyebut kepolisian juga turut mengamankan ribuan barang bukti dari para tersangka penangkapan.
BACA JUGA : Kesbangpol Banten Gelar Kegiatan P4GN, Dorong Kesadaran Masyarakat Perangi Narkoba
“Dari ke 56 kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 171,83 gram sabu, 2,18 gram ganja, 10,998 butir hexymer serta 5,144 butir alfazolam,” ujarnya.
Herfio Zaki mengajak, masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba.
“Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Lebak agar tetap aman dan bersih dari narkoba,” tandasnya. (***)



















