BANTENRAYA.COM – Walikota Cilegon Robinsar mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 2874 tahun 2025 tentang Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Kota Cilegon.
Ada sejumlah kegiatan yang dilarang yakni arak-arakan kendaraan atau konvoi di jalanan.
Selanjutnya juga tidak boleh masyarakat untuk menyalakan kembang api.
Dalam surat tersebut, Robinsar menyatakan suasana Tahun Baru 2026 saat masih dalam suasana bencana di Sumatera, artinya perayan harus dilakukan dalam bentuk empati.
“Merayakan tahun baru dengan sederhana dan kegiatan positif, antara lain doa bersama dalam rangka mendoakan yang terkena musibah di daerah lain dan kegiatan sosial lainnya,” ujarnya, Jumat 26 Desember 2025.
BACA JUGA: 3 Link Poster Tahun Baru 2026, Unduh dan Bagikan untuk Kemeriahan Happy New Year!
Robinsar menyampaikan, masyarakat juga dilarang melakuka konvoi atau arak-arakan kendaraan di jalan.
“Termasuk jangan membeli dan menyalakan petasan yang berpotensi nantinya membahayakan seperti terjadi kebakaran,” ujarnya.
Robinsar mengungkapkan, masyarakat juga diharapkan untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi bencana.
“Kami harap meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.***


















