BANTENRAYA.COM — Keputusan Gubernur Banten yang memilih menyurati kementerian di pemerintah pusat terkait rencana penutupan pabrik minuman keras atau miras PT BPI di Cikande, Kabupaten Serang kembali memicu kritik dari berbagai elemen masyarakat.
Langkah tersebut dinilai tidak mencerminkan ketegasan kepala daerah dalam menyikapi persoalan yang sejak lama menuai penolakan publik bahkan terkesan lempar tanggung jawab.
Sejumlah kalangan menilai, kewenangan untuk melakukan penertiban hingga penutupan usaha yang dianggap bertentangan dengan nilai sosial dan kearifan lokal sejatinya berada di tangan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, langkah melibatkan pemerintah pusat melalui surat resmi justru dianggap sebagai bentuk keragu-raguan dalam mengambil keputusan strategis.
Tokoh masyarakat Banten, Edi Jhon, menyampaikan bahwa penolakan terhadap industri miras di Banten telah lama disuarakan warga.
BACA JUGA: Raperda PUK Kota Serang Tuai Pro Kontra, Budi Rustandi Klaim Tutup Celah Peredaran Miras
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki dasar moral dan sosial yang kuat untuk bertindak tegas.
“Banten bukan daerah bebas nilai. Mayoritas masyarakat menolak miras. Jika gubernur memang berpihak pada aspirasi rakyat, seharusnya keputusan bisa diambil di tingkat daerah tanpa harus menunggu restu pusat,” ujar Edi Jhon, Kamis, 25 Desember 2025.
Dia menambahkan, secara regulasi pemerintah daerah memiliki perangkat hukum yang cukup, mulai dari kewenangan perizinan, pengawasan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang dan norma sosial.
Terlebih, dalam peraturan daerah, miras dikategorikan sebagai salah satu penyakit masyarakat yang harus dikendalikan.
Kritik publik juga mengarah pada harapan agar Gubernur Banten tidak hanya mengambil langkah administratif, tetapi menunjukkan kepemimpinan yang tegas dan berpihak pada aspirasi masyarakat.
BACA JUGA: Mahasiswa Desak Pemkot Cilegon Berantas THM dan Miras: Langgar Identitas Kota Santri
Bagi sebagian warga, persoalan pabrik miras PT BPI tidak semata-mata soal legalitas, melainkan juga menyangkut nilai moral dan jati diri Banten sebagai daerah religius.
Di sisi lain, gerakan masyarakat seperti Gebrak Banten terus menyuarakan tuntutan agar pemerintah daerah segera menutup pabrik miras tersebut.
Mereka menilai konsistensi sikap pemerintah sangat dibutuhkan agar peraturan daerah tidak hanya menjadi dokumen formal tanpa implementasi nyata.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Gubernur Banten, bukan sekadar komunikasi tertulis dengan pemerintah pusat, guna memastikan Banten terbebas dari industri yang dinilai merusak generasi dan bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.***
















