BANTENRAYA.COM – Kondisi maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) atau diskotek di Kota Cilegon dinilai mengancam kerusakan moral para pemuda.
Hal itu karena THM sendiri selain menyediakan minuman beralkohol, juga ada banyak aktivitas yang bertentangan dengan moralitas.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon TB Rizki Andia menyatakan, memberikan keprihatinan mendalam atas semakin maraknya THM.
BACA JUGA: Pokmas Kebondalem Tuntaskan Salira DPWKel Senilai Rp484 Juta
Dimana keberadaannya diikuti juga dengan peredaran minuman keras (miras) yang bebas tanpa adanya aturan di Kota Cilegon.
“Kondisi ini kami menilainya tidak hanya merusak moral generasi muda, tetapi juga bertentangan dengan identitas Kota Cilegon yang selama ini dikenal dengan slogan kota santri,” jelasnya, Kamis (27/11).
Rizki mengungkapkan, nilai keagamaan seakan tidak lagi bisa dilihat sebagai pondasi di Kota Cilegon. Hal itu, karena tidak tegasnya pemerintah dalam memberikan sanksi dan aturan.
“Maraknya tempat hiburan malam dan peredaran miras di Cilegon adalah ancaman bagi moral pemuda dan masa depan kota ini. Sebagai Kota Santri, Cilegon seharusnya menjadi contoh penegakan nilai-nilai keagamaan dan etika sosial, bukan justru dibiarkan terjerumus dalam budaya hedonisme,” tegasnya.
Rizki menegaskan, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Cilegon, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak terkait untuk bertindak tegas dan memberantas peredaran miras yang semakin tidak terkendali.
HMI menekankan bahwa jangan sampai ada oknum-oknum tertentu yang bermain mata atau bahkan menjadi backing bagi tempat hiburan malam dan peredaran miras di lapangan.
“Kami mengingatkan agar tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang melibatkan oknum sebagai beking THM dan peredaran miras. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah Kota Santri yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Cilegon,” ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon Furqon mengungkapkan, antar pimpinan Satpol-PP baik Cilegon dan Banten sudah bertemu dan melakukan pembicaraan. Tinggal, untuk eksekusi penertiban masih menunggu disposisi dari Gubernur Banten.
“Tadi sudah ngobrol sama Kepala Satpol-PP Provinsi, ada obrolan antar pimpinan, tapi akan ditindaklanjuti, disposisi dari Gubernur belum turun, ternyata belum turun surat dari Gubernur,” ujarnya.
Ia mengakui, kendala penertiban sendiri sekarang hanya soal disposisi saja. Hal itu karena semua perizinan dan kewenangan THM ada di Provinsi Banten.
“Iyah nanti kalau sudah ada disposisi dari provinsi nantinya akan ada komunikasi tuh, nanti rekomendasinya seperti apa kita belum tahu. Iyah (mandek-red), lagi dibantu komunikasi dan kita tidak diam nanti akan diinfokan,” ucapnya.
Kendati begitu, tegas Furqon, pihaknya masih rutin melakukan razia. Bahkan terbaru pada akhir pekan lalu bersama Polres Cilegon turun melakukan razia narkoba.
“Razia masih rutin, baru kemarin malam minggu bersama Kasat Narkoba. Sementara kita (razia-red) terutama perizinan yang kita tekankan. Tetap ada minuman keras yang kita angkut,” jelasnya. ***

















