BANTENRAYA.COM – Tim gabungan Satgas Penegakan Kawasan Hutan atau PKH bersama TNI serta instansi vertikal lain menutup permanen 56 lubang tambang emas ilegal yang tersebar di tiga kawasan di Kabupaten Lebak, yaitu Blok Cirotan, Blok Cimari, dan Gunung Luhur di Citorek, Rabu, 3 Desember 2025.
Penutupan dilakukan tim gabungan Satgas Penegakan Kawasan Hutan (PKH) bersama TNI serta instansi vertikal lain, menyusul instruksi nasional untuk menghentikan operasi tambang ilegal di kawasan konservasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara menyeluruh dan mendapat pengawalan ketat dari personel TNI.
Menurut Wawan, operasi ini khusus menyasar tambang emas ilegal. Sementara penanganan tambang pasir dan batu sudah dilakukan oleh Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan dan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah.
“Kita tutup permanen 56 lubang tambang emas ilegal di tiga daerah di Lebak. Ada tim yang mengawasi penutupan dari batalion TNI, 80 orang kami sebar di lapangan,” ujarnya.
BACA JUGA: Siap-siap Tambang Ilegal Diberantas! Kementerian Kehutanan Mulai Turun ke Banten
“Ini khusus tambang emas ilegal, ini penegakan dari Satgas PKH. Tambang pasir sudah sama Pak Sekda dan Pak Wagub Banten. Ini lain lagi karena izinnya dari kementerian,” lanjut Wawan.
Dia menegaskan bahwa lokasi penambangan berada di kawasan konservasi yang berbatasan langsung dengan Jawa Barat.
Aktivitas tambang emas ilegal tersebut sudah berlangsung lama bahkan jauh sebelum dia menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten.
“Tambang emas sudah ada dari dulu, sebelum saya jadi kepala dinas. Ini tambang rakyat ilegal. Harusnya ada IPR, izin penambangan rakyat. Sementara IPR tidak boleh diterbitkan di kawasan konservasi, tidak boleh menurut undang-undang,” tegasnya.
Dalam operasi ini, 180 personel Satgas dari tiga batalion TNI diterjunkan. Meski skala operasi besar, penertiban berlangsung tanpa perlawanan dari warga dan pekerja tambang.
BACA JUGA: Siap-siap Tambang Ilegal Diberantas! Kementerian Kehutanan Mulai Turun ke Banten
Dengan demikian, maka penertiban bisa dilakukan dengan mudah. Hanya cuaca yang beberapa kali menghalangi tim ketika akan melakukan penindakan.
“Nggak ada perlawanan karena masyarakat juga takut. Tidak ada hukuman kepada masyarakat yang menambang, kecuali mungkin kepada yang membiayai. Penegakan hukumnya dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Wawan.
Ia menambahkan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 (lebih dikenal dengan Perpres 5/2025) yang memerintahkan penghentian tambang ilegal di kawasan konservasi.
Sebab tambang-tambang ilegal ini sempat menyebabkan banjir bandang parah beberapa waktu lalu.
“Dulu sempat terjadi banjir bandang di sana. Sekarang satgas sudah lengkap, instansi vertikal semua masuk, termasuk kejaksaan. Presiden tegas mengatakan, hentikan tambang ilegal di kawasan konservasi, siapa pun yang di belakangnya ditindak,” ujarnya.
BACA JUGA: Truk Tambang di Lebak dan Pandeglang Melenggang Bebas, Penindakan Dinilai Tebang Pilih
Pemprov Banten menegaskan komitmen menjaga kawasan konservasi dan mencegah potensi bencana ekologis akibat praktik tambang ilegal.***

















