BANTENRAYA.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, menerima audiensi dari warga terkait sengketa lahan yang kini digunakan untuk SDN Cipicung 2, Kecamatan Cikeudal, Kabupaten Pandeglang, Senin (1/12).
Pertemuan ini bertujuan untuk mencari kepastian hukum status kepemilikan lahan warga yang diklaim oleh pemerintah daerah.
Aang Kunaefi Saputra, kuasa hukum dari ahli waris mengatakan, lahan yang digunakan SDN Cipicung 2 di Desa Cipicung, Kecamatan Cikeudal, merupakan milik ahli waris.
BACA JUGA: Truk Sumbu Tiga di Saketi Parkir di Bahu Jalan, Dishub Pandeglang Langsung Bertindak
Hal itu sesuai dengan bukti kepemilikan lahan dari keluarga ahli waris.
“Lahan itu merupakan milik keluarga dari ahli waris berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 70/2013,” kata Aang, ditemui usai audiensi.
Dijelaskannya, kedatangannya ke DPRD Pandeglang, untuk meminta kejelasan status lahan SDN Cipicung 2 yang diklaim milik Dinas Pendidikan, dan Kepemudaan Olahraga Pandeglang.
“Kami membawa akta dan bukti kepemilikan lain. Kami berharap masalah ini diselesaikan secara adil dan transparan,” jelasnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Pandeglang, Tubagus Asep Rafiudin Arief mengatakan, akan mendalami kasus sengketa lahan yang kini digunakan untuk SDN Cipicung 2.
Permasalahan tersebut akan dibahas kembali bersama pimpinan DPRD agar aset pemerintah daerah yang diklaim oleh ahli waris bisa dibahas secara menyeluruh.
“Kami hanya memfasilitasi. Kami akan menjadwalkan kembali dengan mengundang dinas terkait, termasuk Komisi I dan II yang menjadi mitra kerja dinas terkait untuk membahas sengketa lahan yang diklaim ahli waris,” terangnya.
Asep berharap, ada solusi terkait persoalan lahan yang digunakan SDN Cipicung 2, sehingga kegiatan dan aktivitas di sekolah tersebut tidak terganggu.
“Kami dari DPRD akan senantiasa mengawal hal ini, yakni kepentingan warga maupun pemerintah daerah. Yang terpenting kami berharap kegiatan belajar dan mengajar siswa tidak terganggu,” harapnya. ***
















