BANTENRAYA.COM – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang menindak sejumlah truk bersumbu tiga di Jalan Raya Saketi-Labuan, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Penindakan dilakukan menindak lanjuti keluhan warga, karena truk sumbu tiga sering kali mangkal di bahu jalan.
Kepala Dishub Pandeglang, Rudiyanto mengatakan, penindakan truk sumbu tiga dilakukan karena imbauan larangan parkir di Jalan Raya Saketi-Labuan, Kecamatan Saketi tidak dihiraukan oleh pengemudi.
BACA JUGA: Pawai Budaya di Rangkasbitung, Sejumlah Sekolah Dikabarkan Meliburkan Murid
Dimana masih ada truk sumbu tiga yang membandel.
“Betul, masih ada truk-truk yang berhenti di situ (Saketi-red). Padahal, sudah jelas ada larangan parkir. Makanya, kami tindak,” kata Rudi, Senin (1/12).
Dikatakannya, bagi pengendara truk yang terkena penindakan petugas, sudah diberikan imbauan dan peringatan, karena perbuatan tersebut membahayakan dan melanggar peraturan lalu lintas.
“Ya, kami tindak sesuai peraturan. Kami imbau tidak lagi berhenti di bahu jalan raya Saketi,” ujarnya.
Dia mengimbau, pengemudi truk mematuhi jam operasional yang telah ditentukan Pemerintah Provinsi Banten mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
“Diharapkan pengemudi truk patuh pada aturan jam operasional, dan selalu mengutamakan keselamatan lalu lintas dalam berkendara,” harapnya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dishub Pandeglang, Agus Langlang Nugraha mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan truk sumbu tiga mematuhi Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten terkait pembatasan jam operasional truk tambang.
“Kami telah memberikan imbauan dan pembinaan kepada para sopir untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan,” tuturnya. ****

















