BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang masih mengalami beberapa kendala untuk menarik pajak hasil tambang, sehingga menyebabkan penyerapannya belum maksimal.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas usai menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (BPD) dan Forum Camat.
Najib Hamas mengatakan, rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi dalam memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak seperti Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
“Pemkab Serang diharapkan bisa melakukan optimalisasi dan intensifikasi. Salah satunya adalah mengoptimalkan potensi PKB, BBNKB, dan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan,” ujarnya, di ruang rapat KH Syam’un,” ujarnya, Jumat 21 November 2025.
Ia menjelaskan, untuk optimalisasi PKB dan BBNKB Pemkab Serang akan menambah pembukaan Gerai Samsat minimal di 10 kecamatan pada tahun 2026 untuk memperluas edukasi tentang pentingnya pajak.
BACA JUGA: Layanan Pajak Diperluas, Pemkab Serang Targetkan 15 Gerai Samsat Baru
“Kemudian mempermudah wajib pajak membayar pajaknya. Kemudian yang MBLB karena ini kewenangan provinsi Banten,” katanya.
Najib menuturkan, walaupun kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Banten, namun pihaknya mengingatkan kepada para Camat untuk memaksimalkan bagi hasil pajak dari pertambangan.
“Saya sampaikan kepada Camat bahwa pajak dari bagi hasil pajak tambang kita akan optimalkan untuk pembangunan masyarakat di wilayah asal tambang itu,” jelasnya
Ia mengakui penyerapan pajak MPLB belum maksimal untuk pembangunan di wilayah yang dekat dengan tambang karena ada beberapa kendala yang menjadi catatan seperti masalah domisili.
“Dirasa oleh Camat memang belum semua maksimal. Tadi disampaikan Pak Camat Bojonegoro (Bagja Saputra) ada satu perusahaan yang nambangnya terpisah. Jadi pembagian pajaknya kurang,” paparnya.***
















