BANTENRAYA.COM – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten.
Ia menyayangkan Banten masuk dalam 10 besar daerah dengan kasus kekerasan tertinggi secara nasional.
“Kita menyayangkan masih tingginya kasus tersebut, apalagi Banten masuk 10 besar nasional,” ujar Yeremia, Jumat, 21 November 2025.
Yeremia menjelaskan, bahwa DPRD Banten pada tahun lalu telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 9 Tahun 2014.
Dia mengungkapkan dirinya merupakan inisiator sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembentukan perda tersebut.
BACA JUGA: Mantan Guru MTs Jabat Anggota DPRD Pandeglang
“Tahun lalu kita telah membuat dan menetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Kebetulan saya menjadi inisiator sekaligus Ketua Pansus pembentukannya,” jelasnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, Yeremia mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk memanfaatkannya sebagai dasar hukum dalam menekan angka kekerasan.
Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan secara terpadu dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Oleh karena itu kita berharap Pemerintah Provinsi Banten menggunakan payung hukum Perda Nomor 7 Tahun 2024 untuk menekan angka kekerasan melalui program pencegahan, pemberdayaan korban, serta peningkatan peran masyarakat, dunia usaha, dan media massa,” katanya.
Ia menekankan bahwa pencegahan kekerasan harus melibatkan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dunia usaha, fasilitas kesehatan, hingga lembaga sosial kemasyarakatan.
BACA JUGA: PAW Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Pandeglang Belum Juga Digelar, Sekretariat Beri Penjelasan
“Pencegahan sangat penting dan harus dilakukan secara terpadu melibatkan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan atau keagamaan, kesehatan, termasuk lembaga sosial kemasyarakatan dan dunia usaha,” tegas Yeremia.
Selain itu, ia mendorong Pemprov Banten membuka layanan pengaduan 24 jam agar masyarakat lebih mudah melaporkan kasus atau indikasi kekerasan.
“Sebaiknya Pemprov Banten juga membuka layanan pengaduan 24 jam yang memudahkan masyarakat menyampaikan laporan terhadap apa yang dilihat atau dialami, yang kemudian bisa ditindaklanjuti dengan cepat dan sigap,” ujarnya.
Yeremia berharap dengan langkah-langkah tersebut, Banten dapat menekan angka kekerasan dan melindungi perempuan serta anak secara lebih optimal.
“Kita berharap ke depan tidak ada lagi kasus tersebut terjadi di Banten,” tutupnya.***















