BANTENRAYA.COM – Pelaksanaan rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam waktu dekat akan segera digelar.
Hal ini menindak lanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 608 tahun 2025 tentang peresmian pemberhentian Rifqi Rafsanjani dari PKS sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2024-2029.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Nomor 093/SKEP/DPP-PKS/2025 mengenai PAW, dan telah diterima Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang.
“SK PAW sudah kami terima. Akan tetapi, untuk proses pelantikan, masih menunggu Rapim (Rapat Pimpinan), untuk menentukan waktunya kapan,” ujarnya.
“Mungkin besok baru akan dibahas, karena untuk pelantikan kewenangan pimpinan DPRD,” kata Suaedi Kurdiatna, Sekwan DPRD Pandeglang, Rabu 19 November 2025.
Suaedi mengatakan, tindakan PAW terhadap satu orang anggota DPRD Pandeglang dilakukan berdasarkan hasil keputusan PKS.
BACA JUGA: Rekomendasi Hotel Bintang 4 di Pandeglang, Nikmati Staycation Mewah di Bibir Pantai
Hasil usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, bahwa Rifqi Rafsanjani akan digantikan oleh Junaedi.
“Hasil usulan KPU, pengganti pak Rifqi adalah pak Junaedi. Nanti usulan ini akan dibahas dalam rapim,” ujarnya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Pandeglang, Dede Sumantri membenarkan, SK PAW untuk Rifqi Rafsanjani sudah ada. Saat ini tinggal menunggu jadwal rapat paripurna dari Pimpinan DPRD.
“Sudah ada. Sekarang kami masih menunggu jadwal pelantikan dari pimpinan DPRD,” singkatnya. ***















