Selasa, 13 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 13 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Marak Kasus Perundungan, DPRD Banten Dorong Perda Sekolah Ramah Anak Segera Disahkan

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
13 November 2025 | 09:40
kasus perundungan banten

Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan. (Dok. Raffi/Banten Raya)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kasus perundungan dan kekerasan di sekolah marak terjadi akhir-akhir ini. DPRD Provinsi Banten mendorong agar peraturan daerah (Perda) mengenai sekolah ramah anak agar segera disah-kan.

Hal itu menyusul dengan maraknya kasus perundungan yang terjadi beberapa waktu ke belakang.

Baru-baru ini, kasus dugaan perundungan terjadi di SMPN 19 Tangerang Selatan viral di media sosial.

BACA JUGA: DPUTR Cilegon Bantah Proyek Drainase di Rokal Terbengkalai, Tertunda Akibat Banjir

Sebelumnya, kasus kekerasan pada siswa juga sempat terjadi di SMAN 1 Kota Serang.

Menanggapi maraknya kasus perundungan tersebut, Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan, menyebut keberadaan payung hukum yang lebih kuat sudah menjadi sesuatu hal yang mendesak untuk disah-kan.

Maraknya kasus kekerasan antarsiswa hingga pelecehan di sekolah akhir-akhir ini, kata dia, menjadi sinyal bahwa sistem pencegahan di satuan pendidikan belum berjalan efektif.

Ia menilai, banyak sekolah belum memiliki pedoman yang jelas untuk menangani kekerasan secara menyeluruh.

“Ini tentu jadi evaluasi untuk kita semua. Dalam satu tahun terakhir, masalah di sekolah cukup banyak. Bukan hanya soal perundungan, tapi juga kasus pencabulan dan kekerasan lainnya,” kata Ananda, Rabu, (12/11/2025).

Menurutnya, DPRD Provinsi Banten saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk menilai sejauh mana sekolah telah menerapkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Karena, kata dia, berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan, masih banyak sekolah yang menjalankan prosedur secara formalitas tanpa sistem tindak lanjut yang jelas.

“Langkah-langkah konseling di sekolah ini harus benar-benar dijalankan. Bukan hanya sekadar nasihat ‘sabar ya’, tapi ada tahapan psikologis yang terukur, termasuk pendampingan bagi korban maupun pelaku,” ujarnya.

Ananda menjelaskan, saat ini rancangan peraturan daerah (raperda) Sekolah Ramah Anak tengah disiapkan oleh Komisi V.

Diharapkan, kata dia, hal tersebut menjadi kerangka hukum daerah yang mempertegas tanggung jawab sekolah dalam pencegahan, pelaporan, hingga penanganan kasus kekerasan.

Ananda menuturkan, keberadaan Perda ini juga nantinya akan memperkuat koordinasi lintas lembaga agar setiap kasus kekerasan ataupun pelecehan bisa ditangani secara cepat dan terukur.

“Selama ini upaya sekolah cenderung berbeda-beda. Padahal secara nasional sudah ada aturan. Tapi dengan perda, arahnya bisa lebih jelas dan punya kekuatan hukum di tingkat provinsi,” ujarnya.

Ananda menambahkan, rancangan perda juga akan mencakup perlindungan bagi tenaga pendidik. DPRD mendorong agar setiap guru menjalani asesmen psikologis dan profesional secara berkala, untuk memastikan kondisi mental dan kapasitas mereka tetap terjaga.

BACAJUGA:

Kota serang

Pemkot Serang Berkomitmen Rotasi Mutasi dan Promosi Jabatan Pakai Manajemen Talenta

13 Januari 2026 | 15:38
Uniqso

Uniqso Kembangkan Layanan Digital, Ongkir Gratis untuk Konsumen Area Serang

13 Januari 2026 | 15:32
Bunga telang

Mulai Dilirik, Potensi Bisnis Bunga Telang di Kota Serang Menjanjikan

13 Januari 2026 | 14:40
Banten

Wagub Banten Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Tambang Ilegal

13 Januari 2026 | 14:26

“Selain untuk memastikan kemampuan guru, asesmen ini juga penting untuk mengetahui kondisi psikologisnya. Kita tidak ingin ada kasus seperti yang terjadi di SMA 4 Kota Serang terulang lagi,” katanya.

Lebih lanjut Ananda menuturkan, keberadaan perda akan berlaku bagi seluruh sekolah di Banten. Sementara, pengawasan akan difokuskan pada sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan provinsi. Namun, Ananda mengakui, implementasi di sekolah swasta juga tetap perlu diperkuat melalui kerja sama dan pembinaan berkelanjutan.

“Untuk sekolah swasta memang agak sulit karena sifatnya otonom. Tapi tetap harus diawasi. Kita tidak boleh membiarkan perbedaan regulasi membuat perlindungan anak jadi timpang,” ujarnya.

Ia memastikan, pihaknya terus berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan Raperda Sekolah Ramah Anak dan Raperda Perlindungan Guru pada tahun depan.

Menurutnya, dua regulasi tersebut akan menjadi fondasi penting untuk memperbaiki iklim pendidikan di Banten yang selama ini masih rawan kasus kekerasan.

“Kami ingin dunia pendidikan di Banten benar-benar aman dan sehat. Anak-anak harus merasa dilindungi, dan guru pun punya kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Ananda. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: DPRD Provinsi BantenKasus perundunganPerdaSekolah Ramah Anak
Previous Post

Penemuan Mahasiswa Uniba Difasilitasi Bapeda Kota Serang

Next Post

Heboh! Ikan Paus Sperma Terdampar di Pantai Vila Merah Pandeglang

Related Posts

Kota serang
Daerah

Pemkot Serang Berkomitmen Rotasi Mutasi dan Promosi Jabatan Pakai Manajemen Talenta

13 Januari 2026 | 15:38
Uniqso
Daerah

Uniqso Kembangkan Layanan Digital, Ongkir Gratis untuk Konsumen Area Serang

13 Januari 2026 | 15:32
Bunga telang
Daerah

Mulai Dilirik, Potensi Bisnis Bunga Telang di Kota Serang Menjanjikan

13 Januari 2026 | 14:40
Banten
Daerah

Wagub Banten Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Tambang Ilegal

13 Januari 2026 | 14:26
Cilegon
Daerah

Dewan Desak Pemkot Cilegon Sediakan Anggaran Khusus Penyelesaian Banjir

13 Januari 2026 | 14:01
Hujan
Daerah

Hujan Ekstrem Kepung Banten, BMKG Peringatkan Ancaman Cuaca Buruk Sepekan ke Depan

13 Januari 2026 | 13:54
Load More

Popular

  • manajemen talenta

    Manajemen Talenta Bikin ASN Pemkot Cilegon Galau, Koneksi Politik Tak Lagi Diandalkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Korea Taxi Driver Lanjut Season 4? Begini Tanggapan Pyo Ye Jin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Tempat Makan di Cilegon dengan Menu Nusantara dan View Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMAT! Surely Tomorrow Episode 12 Sub Indo: Ending Drakor Park Seo Jun dan Won Ji An

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Terapkan Manajemen Talenta Mulai Pertengahan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Buku Broken Strings Karya Aurelie Moeremans yang Angkat Isu Grooming

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selama 2025 Program Jumat Jajan Cilegon Kumpulkan Omzet Rp 429 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Spesifikasi Oppo Reno 15 Pro Vs Oppo Reno 15 Pro Max, Mana yang Paling Worth it

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Sukawaris-Tanjungan Pandeglang Selesai Dibangun, Warga Bareng Bupati Dewi Babacakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kota serang

Pemkot Serang Berkomitmen Rotasi Mutasi dan Promosi Jabatan Pakai Manajemen Talenta

13 Januari 2026 | 15:38
Uniqso

Uniqso Kembangkan Layanan Digital, Ongkir Gratis untuk Konsumen Area Serang

13 Januari 2026 | 15:32
Bunga telang

Mulai Dilirik, Potensi Bisnis Bunga Telang di Kota Serang Menjanjikan

13 Januari 2026 | 14:40
Banten

Wagub Banten Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Tambang Ilegal

13 Januari 2026 | 14:26

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda