BANTENRAYA.COM – Masjid Nurul Iklas Cilegon dikabarkan sudah resmi berstatus menjadi Masjid Agung.
Status tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon.
Bahkan, setelah adanya rekomendasi sudab juga di keluarkan Surat Keputusan Walikota Cilegon.
Diketahui, status Masjid Nurul Ikhlas Cilegon sejak dilakukan revitalisasi bersama dengan Islamic Center dilakukan yayasan. Bahkan, pengelolaan keduanya juga dilakukan yayasan.
Namun, dengan status pengelolaan dan masjid menjadi masjid agung, maka itu akan diambil alih Pemkot Cilegon.
BACA JUGA : Duta Besar UEA Ditawari Pemkab Serang Kerja Sama Pembangunan Masjid Terapung Banten
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Cilegon Rahmatullah menyatakan, SK walikota sudah di keluarkan dan statusnya resmi menjadi Masjid Agung.
“Sudah ada SK-nya. Jadi dari rekomendasi Kemenag maka dibuatkan SK Walikota,” jelasnya, Senin 10 November 2025.
Pemkot Cilegon Kelola Masjid Agung
Rahmatullah menjelaskan, dengan adanya SK tersebut maka pengelolaan masjid bisa dibawah koordinasi Pemkot Cilegon.
“DKM nanti dibawah koordinasi Pemkot,” ucapnya.
Namun, imbuh Rahmatullah, meski pengelolaan dan perawatan bisa dilakukan Pemkot Cilegon. Masih untuk lahan karena merupakan wakaf masyarakat itu akan sulit. Sebab, itu pengeurusannya harus tunduk sesuai peraturan wakaf.
BACA JUGA : Peringati Hari Pahlawan, Sekda Cilegon Ajak OPD Maksimalkan Pelayanan Untuk Masyarakat
“Lahannya itu milik wakaf masyarakat. Ini akan sululit karena pengurusannya lewat perturan dan undang-undang wakaf,” ujarnya. (***)















