BANTENRAYA.COM – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Banten mendesak agar Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland menghentikan operasi menyusul pencabutan status Proyek Strategis Nasional (PSN) bagi proyek PIK 2 Tropical Coastland di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kota Serang.
ICMI Banten jug menuntut lima langkah tegas pemerintah pusat, di antaranya menuntut pengembalian hak tanah dan rumah warga, pemulihan fungsi kawasan menjadi hutan lindung, pemulihan sosial-ekologis, dan pengembalian aset negara yang direklamasi tanpa dasar hukum yang sah.
Sekretaris ICMI Orwil Banten, Rohman, menjelaskan bahwa tuntutan ini merupakan konsekuensi dari dikabulkannya uji materiil yang dilakukan Pemuda ICMI ke Mahkamah Agung (MA) terhadap penetapan PIK 2 sebagai PSN.
Uji materiil tersebut diajukan terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024, yakni perubahan keenam atas Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 mengenai proyek pengembangan PIK 2 Tropical Coastland.
BACA JUGA: Pembangunan Jalan Cadasari–Kaduela Lewat Program Bang Andra
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan uji materiil Pemuda ICMI dan menyatakan bahwa regulasi tersebut batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Karena itu, segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketetapan, kebijakan, dan keputusan yang didasarkan atas ketentuan tersebut dengan sendirinya dianggap tidak pernah ada. Ini berarti seluruh tindakan administratif yang berlandaskan regulasi tersebut menjadi tidak sah sejak awal,” kata Rohman, Minggu (26/10/2025).
Rohman menilai, putusan MA dan kebijakan pencabutan status PSN oleh pemerintah merupakan dua momentum penting yang menunjukkan bahwa negara tetap berdiri di atas prinsip hukum dan keadilan.
Ia menegaskan bahwa kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan demi pembangunan yang elitis dan eksploitatif.
Menurutnya, keberhasilan ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, agar lebih berhati-hati dalam merancang kebijakan pembangunan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan ekosistem.
Pembangunan harus menyejahterakan, bukan menyisakan luka sosial atau kerusakan alam yang kontra produktif dengan Asta Cita Presiden Prabowo.
“Kami berharap kebijakan Presiden Prabowo ini menjadi awal dari paradigma pembangunan baru yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Sebagai organisasi cendekiawan Muslim, ICMI Banten menegaskan komitmen untuk terus mengawal kebijakan publik yang berpihak kepada rakyat dan berlandaskan nilai moral, ilmiah, serta konstitusional.
Kemenangan hukum ini bukan semata kemenangan satu kelompok, melainkan kemenangan nurani rakyat Banten dan seluruh bangsa Indonesia yang menghendaki keadilan dan keberlanjutan.
“Terima kasih kami kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama yang terus bergerak dan berdoa untuk keselamatan rakyat dan bangsa serta negara yang terancam akibat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua ICMI Orwil Banten, Eden Gunawan, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas keputusan Presiden Prabowo.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan langkah visioner dan berkeadilan yang menunjukkan keberpihakan negara kepada rakyat kecil sekaligus kepedulian terhadap kelestarian lingkungan di Banten. ***


















