Kamis, 5 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 5 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

ICMI Banten Desak PIK 2 Hentikan Operasi Usai Status PSN Dicabut

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
26 Oktober 2025 | 20:48
ICMI Banten Desak PIK 2 Hentikan Operasi

Sekretaris ICMI Orwil Banten, Rohman. (Dokumentasi Pribadi Rohman)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Banten mendesak agar Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland menghentikan operasi menyusul pencabutan status Proyek Strategis Nasional (PSN) bagi proyek PIK 2 Tropical Coastland di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kota Serang.

ICMI Banten jug menuntut lima langkah tegas pemerintah pusat, di antaranya menuntut pengembalian hak tanah dan rumah warga, pemulihan fungsi kawasan menjadi hutan lindung, pemulihan sosial-ekologis, dan pengembalian aset negara yang direklamasi tanpa dasar hukum yang sah.

Sekretaris ICMI Orwil Banten, Rohman, menjelaskan bahwa tuntutan ini merupakan konsekuensi dari dikabulkannya uji materiil yang dilakukan Pemuda ICMI ke Mahkamah Agung (MA) terhadap penetapan PIK 2 sebagai PSN.

Uji materiil tersebut diajukan terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024, yakni perubahan keenam atas Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 mengenai proyek pengembangan PIK 2 Tropical Coastland.

BACA JUGA: Pembangunan Jalan Cadasari–Kaduela Lewat Program Bang Andra

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan uji materiil Pemuda ICMI dan menyatakan bahwa regulasi tersebut batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Karena itu, segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketetapan, kebijakan, dan keputusan yang didasarkan atas ketentuan tersebut dengan sendirinya dianggap tidak pernah ada. Ini berarti seluruh tindakan administratif yang berlandaskan regulasi tersebut menjadi tidak sah sejak awal,” kata Rohman, Minggu (26/10/2025).

BACAJUGA:

cilegon

Warga Cibeber Cilegon Keluhkan Jalan Rusak, Camat Mengaku Belum Ada Anggaran

5 Februari 2026 | 19:52
Kebun percontohan milik SPPG Ekosistem Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, yang menyuplai bahan sayuran menu MBG, Kamis (5/2). (Dok SPPG Sukaratu)

SPPG Sukaratu 6 Gandeng Petani Lokal untuk Penuhi Baka Baku Menu MBG

5 Februari 2026 | 19:27
kabupaten serang

Kabupaten Serang Dapat Bantuan 400 Unit Rutilahu Dari Kemen PKP

5 Februari 2026 | 19:25
ambulans

Ampun Deh! Ambulans di Cilegon Mau Jemput Pasien Malah Terhalang Hajatan hingga Cekcok

5 Februari 2026 | 19:20

Rohman menilai, putusan MA dan kebijakan pencabutan status PSN oleh pemerintah merupakan dua momentum penting yang menunjukkan bahwa negara tetap berdiri di atas prinsip hukum dan keadilan.

Ia menegaskan bahwa kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan demi pembangunan yang elitis dan eksploitatif.

Menurutnya, keberhasilan ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, agar lebih berhati-hati dalam merancang kebijakan pembangunan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan ekosistem.

Pembangunan harus menyejahterakan, bukan menyisakan luka sosial atau kerusakan alam yang kontra produktif dengan Asta Cita Presiden Prabowo.

“Kami berharap kebijakan Presiden Prabowo ini menjadi awal dari paradigma pembangunan baru yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Sebagai organisasi cendekiawan Muslim, ICMI Banten menegaskan komitmen untuk terus mengawal kebijakan publik yang berpihak kepada rakyat dan berlandaskan nilai moral, ilmiah, serta konstitusional.

Kemenangan hukum ini bukan semata kemenangan satu kelompok, melainkan kemenangan nurani rakyat Banten dan seluruh bangsa Indonesia yang menghendaki keadilan dan keberlanjutan.

“Terima kasih kami kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama yang terus bergerak dan berdoa untuk keselamatan rakyat dan bangsa serta negara yang terancam akibat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua ICMI Orwil Banten, Eden Gunawan, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas keputusan Presiden Prabowo.

Menurutnya, kebijakan itu merupakan langkah visioner dan berkeadilan yang menunjukkan keberpihakan negara kepada rakyat kecil sekaligus kepedulian terhadap kelestarian lingkungan di Banten. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: ICMI BantenPIK 2Proyek Strategis NasionalPSN
Previous Post

Pembangunan Jalan Cadasari–Kaduela Lewat Program Bang Andra

Next Post

Dinding Rapuh dan Keramik Pecah, Belia Hasbi Jayabaya Prihatin SDN 2 Sinarjaya Rusak

Related Posts

cilegon
Daerah

Warga Cibeber Cilegon Keluhkan Jalan Rusak, Camat Mengaku Belum Ada Anggaran

5 Februari 2026 | 19:52
Kebun percontohan milik SPPG Ekosistem Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, yang menyuplai bahan sayuran menu MBG, Kamis (5/2). (Dok SPPG Sukaratu)
Daerah

SPPG Sukaratu 6 Gandeng Petani Lokal untuk Penuhi Baka Baku Menu MBG

5 Februari 2026 | 19:27
kabupaten serang
Daerah

Kabupaten Serang Dapat Bantuan 400 Unit Rutilahu Dari Kemen PKP

5 Februari 2026 | 19:25
ambulans
Daerah

Ampun Deh! Ambulans di Cilegon Mau Jemput Pasien Malah Terhalang Hajatan hingga Cekcok

5 Februari 2026 | 19:20
Satu ekor induk Badak Jawa bersama anaknya saat berada di Blok Cigenter, Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang. (Dok TNUK)
Daerah

Satu Ekor Anak Badak Jawa Kembali Lahir di TNUK, Secercah Harapan di Ambang Kepunahan

5 Februari 2026 | 19:15
emping
Daerah

Sukses Ekspor Emping Melinjo Dari Desa Sindang Sari, Kabupaten Lebak, Menuju Timur Tengah

5 Februari 2026 | 19:10
Load More

Popular

  • eselon II Pemkot Cilegon

    Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Klik! 3 Link Twibbon Milad HMI ke-79 Tahun 2026, Desain Kekinian dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Kecil yang Tertimpa Pembatas di Masjid Sudah Pulih, Sang Ibu Bantah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Bapperida, Sekda Kota Serang: ASN Kaum Hawa Kalau Sudah Bekerja Kebanyakan Ngobrol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilantik Walikota Cilegon Robinsar, Ini Nama 14 Pejabat Eselon II Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gratiskan PBB-P2 dengan Nilai di Bawah Rp50.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Full Pelayanan, Pemkot Serang Siap Bentuk UPTD Royal Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi dan Mutasi Pejabat di Lebak Belum Jelas, ASN Mulai Resah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad HMI ke-79 Tahun 2026! Cek Sejarah dan Ucapan Penuh Makna di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kebun percontohan milik SPPG Ekosistem Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, yang menyuplai bahan sayuran menu MBG, Kamis (5/2). (Dok SPPG Sukaratu)

SPPG Sukaratu 6 Gandeng Petani Lokal untuk Penuhi Baka Baku Menu MBG

5 Februari 2026 | 19:27
kabupaten serang

Kabupaten Serang Dapat Bantuan 400 Unit Rutilahu Dari Kemen PKP

5 Februari 2026 | 19:25
ambulans

Ampun Deh! Ambulans di Cilegon Mau Jemput Pasien Malah Terhalang Hajatan hingga Cekcok

5 Februari 2026 | 19:20
Satu ekor induk Badak Jawa bersama anaknya saat berada di Blok Cigenter, Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang. (Dok TNUK)

Satu Ekor Anak Badak Jawa Kembali Lahir di TNUK, Secercah Harapan di Ambang Kepunahan

5 Februari 2026 | 19:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda