BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi Banten memastikan bahwa Situ Rawa Pasar Raut seluas 20 hektare dan Situ Rawa Enang 10 hektare merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten.
Saat ini kedua aset tersebut sedang diupayakan agar kembali menjadi aset milik Pemerintah Provinsi Banten.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pendataan Ruang Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan bahwa untuk Situ Rawa Enang 10 hektare dia mengklaim saat ini sudah ada titik temu.
Situ Rawa Enang akan Dikembalikan oleh Pengembang
BACA JUGA: Harga Emas Melaju Tak Terbendung, Nyaris Sentuh Rp2,5 Juta Per Gram
Pengembang yang sebelumnya menguasai situ tersebut saat ini berniat mengembalikan aset tersebut ke Pemerintah Provinsi Banten.
“Dari pihak pengembang insya allah sudah akan mengembalikan yang 10 hektare,” kata Arlan akhir pekan lalu.
Arlan mengatakan bahwa pihak bersama dengan pihak pengembang sudah mengukur lahan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten. Sebentar lagi aset tersebut akan segera diserahkan kembali ke Pemerintah Provinsi Banten.
“Untuk Situ Rawa Enang insya Allah sudah clear,” katanya.
BACA JUGA: Pandeglang Bersholawat Menggema, Alun-alun Jadi Lautan Santri
“Sudah ada juga surat dari pemilik lahan dan langsung akan kita lakukan sertifikasi,” lanjut Arlan.
Untuk Situ Rawa Pasar Raut, Arlan mengungkapkan bahwa saat ini masih dalam tahap identifikasi siapa yang menguasai situ seluas 20 hektare tersebut. Hingga saat ini belum diketahui siapa pihak yang menguasai situ tersebut.
Arlan menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melihat sejarah lahan tersebut, salah satunya Badan Pertanahan Negara (BPN), untuk menelusuri aset tersebut. Ia juga memastikan akan terus berupaya mengembalikan aset tersebut akan kembali menjadi aset milik Pemerintah Provinsi Banten.
Ada dua aset milik Pemerintah Provinsi Banten yang berada di Kabupaten Serang yang hilang karena diduga dijual. Keduanya adalah Situ Rawa Pasar Raut dan Situ Rawa Enang. Situ Rawa Pasar Raut memiliki luas kurang lebih 20 hektare, sementara Situ Rawa Enang memiliki luas kurang lebih 10 hektare.
BACA JUGA: Coba Daftar INPEX Scholarship Jika Kamu Lulusan MIPA dan Mau S2 di Jepang Gratis
Kedua aset milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut terletak di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, seluas 30 hektare. Kedua aset tersebut diduga dijual dan sedang dibangun pabrik oleh pihak swasta.
Dua aset itu tercatat di Kabupaten Serang bahkan disebutkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Serang Nomor 10 tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011-2023. Situ Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang masuk dalam kawasan lindung.
Berdasarkan informasi wilayah Tunjungteja masuk proyek strategis Pemkab Serang. Sedikitnya 4 ribu hektare lahan di Kecamatan Tunjung Teja bakal menjadi kawasan industri padat karya. Dari jumlah itu, 250 hektare telah dikuasi perusahaan seperti PT Andalan Pangan Nusantara dan PT Sasmita Jaya Perkasa. Adapun nilai investasi pada proyek ini berkisar di angka Rp100 miliar. ***