BANTENRAYA.COM – Berikut ini beberapa syarat perusahaan di Indonesia untuk dapat masuk terdata di program Maganghub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Penyelenggara perusahaan yang ikut dalam program pemagangan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Program Pemagangan.
Dikutip Bantenraya.com dari website resmi maganghub.kemnaker.go.id terdata sebanyak 1.123 perusahaan di seluruh Indonesia, dan yang sudah mengirimkan lamaran magang terdapat 247.355 orang.
Setiap perusahaan yang terlibat dalam program Maganghub perlu mengikuti beberapa syarat berikut ini, yaitu
BACA JUGA : Tekan Pengangguran,15 Perusahaan Ikut Job Fair Pandeglang 2025
1. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
2. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Perusahaan terdaftar dalam platform SIAPKerja (Kemnaker).
4. Perusahaan memiliki perizinan berusaha Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) teregistrasi dalam WLKP online Kemnaker.
5. Menyediakan mentor atau pembimbing untuk peserta magang
6. Mengajukan usulan program pemagangan ke Kemnaker
7. Menyiapkan fasilitas untuk mendukung program pemagangan
BACA JUGA : Saham Perbankan dan Perusahaan Ternak Akan Melejit Tahun Depan, Guyuran APBN dan MBG Jadi Pemicu
8. Menandatangani perjanjian pemagangan dengan Kemnaker
9. Melaporkan monitoring penyelenggaraan program pemagangan ke Kemnaker
10. Mengeluarkan sertifikat mengikuti program pemagangan.
Pendaftaran magang dapat diakses melalui website resmi yaitu maganghub.kemnaker.go.id dengan masa pendaftaran peserta pemagangan
07 sampai 15 Oktober 2025.
Seleksi dan pengumuman peserta pemaganagan 16 sampai 18 Oktober 2025.
Pelaksanaan magang serentak 20 Oktober 2025 sampai 19 April 2026. (***)















