BANTENRAYA.COM – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten Wilayah Kota Serang, meminta alokasi anggaran tambahan untuk kebutuhan operasional sebesar Rp6,5 miliar pada tahun 2026.
Anggota Majlis BPSK Banten Wilayah Kota Serang Unsur Konsumen Moh. Imdad mengatakan, saat ini anggaran yang dikucurkan pemerintah Banten ialah sebesar Rp2 miliar, dinilai masih belum cukup untuk mengoptimalkan layanan pengaduan hingga penyelesaian masalah sengketa yang dialami masyarakat.
“Kami terlalu malu sebenarnya untuk meminta anggaran, namun kondisi di lapangan ada tugas pengawasan yang luar biasa. Minimal ada kendaraan operasional, estimasi Rp6,5 miliar dan selama ini Rp2 miliar untuk dua Wilayah Kerja Provinsi (WKP) satu dan dua,” kata Imdad saat dikonfirmasi Bantenraya.com, Kamis 24 September 2025.
BACA JUGA: Syarat Masuk dan Tahapan Seleksi PKN STAN 2026
Sejalan dengan itu, pihaknya juga mengaku sudah memasuki tahapan masa sewa tempat yang akan habis yang berlokasi di Jalan Raya Serang Pandeglang, Karundang, Kota Serang, dalam beberapa bulan lagi.
“Kalau kita sebenarnya tertera dalam aset Provinsi, saya belum bisa memastikan kapan pindah kemungkinan di daerah Patung, Kota Serang atau Kepandean agar mudah diakses,” imbuhnya.
Berdasarkan kinerja yang telah dilakukan dalam setahun ini, BPSK Banten wilayah Serang mencatat sudah menangani sebanyak 21 kasus sengketa, tersisa satu proses hukum lagi yang harus dirampungkan.
“Memang ada peningkatan dari 14 kasusu menjadi 21 kasus, kita akan lakukan persidangan terbuka pada tanggal 2 Oktober nanti, ini masalah terkait produk yang sudah kadaluarsa,” cakap Imdad.
Anggaran Terbatas Jadi Kendala Layanan Optimal
Berdasarkan kondisi kinerja yang dilakukan, pihaknya mengaku kesulitan untuk memberikan layanan yang optimal dengan anggaran yang terbatas.
“Kalau berdasarkan tugas memang kita harus melakukan kunjungan ke pelaku usaha yang terindikasi, hanya saja kita cuma bisa jaga gawang dan menerima laporan. Misalnya ada persoalan di Malingping, tidak mungkin kita ngeteng,” tegasnya.
Selain itu, di momen bulan Hari Pelanggan Nasional juga pihaknya menggandeng beberapa perusahaan seperti Honda dan instansi lain, guna meningkatkan kesadaran dalam perlindungan konsumen.
“Sudah kita lakukan, tanggapan positif dari Pak Andra Soni, bukan berapa penerima yang sudah dikembalikan namun sejauh mana perlindungan konsumen terjaga, pelayanan harus prima, karena harus sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” kata Imdad.***