BANTENRAYA.COM – Penyegelan aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Lebak oleh warga kembali terjadi.
Kali ini peristiwa terjadi di galian tanah ilegal yang beroperasi di Kampung Ciherang, Desa Maja, Kecamatan Maja, abupaten Lebak.
Ketua Karang Taruna Maja, Ridho Alamsyah mengatakan, aksi itu merupakan buntut dari keresahan warga terhadap dampak negatif yang ditimbulkan galian ilegal di kawasan itu.
“Kami lelah dengan kondisi ini. Setiap hari jalanan rusak, licin, dan banyak yang jatuh karena truk pengangkut tanah,” kata Ridho pada Minggu, 21 September 2025.
Ridho mendesak agar penambangan dihentikan segera dan pemerintah daerah mengambil langkah tegas.
Dia juga bilang galian itu sudah berlangsung cukup lama.
BACA JUGA: Fraksi Gerindra Sebut Pinjaman Rp300 M Pemkot Cilegon Bisa Jadi Beban APBD, Masyarakat Jadi Korban
“Penutupan harus dilakukan agar tidak ada lagi korban kecelakaan maupun kerusakan alam lebih lanjut,” tuturnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, Dartim menyebut pihaknya sudah menerima laporan dari warga terkait dugaan galian ilegal tersebut dan akan segera bertindak.
“Kami sudah mendapatkan laporan resmi dan segera menindaklanjutinya,” kata Dartim.
Ia menegaskan, Satpol PP bersama aparat terkait akan menutup lokasi galian tanah tersebut pada Senin, 22 September 2025.
“Tindakan tegas harus diambil agar tidak ada lagi kerugian masyarakat. Kami tidak segan menghentikan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan,” tandasnya.***