BANTENRRAY.COM – Tiga daerah di Provinsi Banten dikabarkan meminjam uang atau ambil utang untuk memenuhi kebutuhan program pembangunan di daerah masing-masing.
Tiga daerah tersebut yakni Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
Diketahui, Pemkot Cilegon memasukkan rencana untuk ambil utang pinjaman uang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 tanpa melalui pembahasan. Rencana pinjam uang itu masuk dalam dokumen RKPD 2026.
Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hal itu dapat menjadi persoalan di kemudian hari, dan memiliki konsekuensi hukum bagi kepala daerah dan dewan yang menyetujui.
Untuk skema ambil utang yang ajukan memiliki 3 alternatif. Pertama yakni Rp175,5 miliar dengan pengembalian pokok ditambah bunga sebesar Rp201,6 miliar dengan tenor selama 5 tahun.
Alternatif kedua pinjaman Rp200 miliar dengan pengembalian pokok dan bunga sebesar Rp229,7 miliar selama 5 tahun.
BACA JUGA: Rekomendasi iPhone dengan Kamera Super Jernih, Cocok untuk Penggemar Selfie dan Pecinta Fotografi
Alternatif ketiga yakni pinjaman Rp300 miliar dibayarkan pokok dan bunga sebesar Rp334,6 miliar selama 5 tahun.
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Sokhidin menyatakan, secara mekanisme seharusnya program tersebut masuk lebih dahulu ke RKPD 2026, selanjutnya dibahas di KUA-PPAS kemudian dibahas dan disahkan dalam APBD 2026.
Namun sekarang program pinjaman tersebut tidak ada di RKPD, sehingga dinilai melanggar mekanisme penganggaran APBD.
“Masuk dulu ke RKPD, lalu ke KUA-PPAS dan rancangan APBD, dan itu harus dari awal lagi, sesuai dengan ketentuan,” jelasnya, Kamis (18/9/2025).
Sokhidin menjelaskan, karena tidak benarnya mekanisme pembahasan tersebut, maka itu memiliki konsekuensi hukum. Bahkan, bisa pidana untuk kepala daerah dan dewan.
“Jika mekanisme itu tidak dipenuhi maka ada sanksi hukum pidana yang diterima. Pembahasan awalnya tidak benar,” ujar politikus Gerindra ini.
Hal sama disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Masduki. Menurut dia, DPRD Kota Cilegon sengaja tidak memparipurnakan KUA-PPAS karena mekanismenya belum benar.
Masduki menjelaskan, jika rencana utang tersebut sudah ada di RKPD, dewan pastinya akan mendorong dan mendukungnya.
“Ini tidak masuk RKPD, tapi masuk dalam KUA-PPAS. Kan itu mau mengelabui dewan. Kita ini bukan orang baru, jangan anggap dewan tidak mengerti dan ini mau menjebak, atau kesengajaan atau memang ini asal bapak senang,” paparnya.
Masduki menyatakan, harus ada evaluasi total yang dilakukan Walikota Cilegon Robinsar kepada tim OPD dan program. Hal itu akan sangat membahayakan.
“Saya minta Pak Wali lakukan evaluasi total. Ini sudah sangat mempermalukan kepala daerah. Kami menilai program ini masuk di tikungan,” tegas politikus PAN ini.
Sementara itu, Walikota Cilegon Robinsar beralasan, pihaknya baru bertemu dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai pihak pemberi pinjaman (debitur) setelah pembahasan RKPD, sehingga itu belum masuk. Robinsar menyatakan, mekanisme tersebut masih bisa diubah, tinggal komunikasi dan koordinasi terus dibangun dengan DPRD Kota Cilegon.
“Karena memang bertemu PT SMI setelah RKPD, yah memang kemudian masih bisa diubah, tinggal bagaimana komunikasinya. Nanti masuk ke KUA-PPAS,” ujarnya.
“Makanya tahapan perlu dan dikomunikasikan dengan dewan semua harus sesuai mekanisme. Kita mencari yang terbaik, segala kemungkinan masih bisa,” jelasnya.
Robinsar menyampaikan, kebutuhan pinjaman tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU). Dimana, untuk nilainya akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
“Wacananya untuk JLU, sesuai dengan kebutuhan nilainya masih dibahas. Kalau secara kemampuan dan persyaratan dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri secara fiskal (Kota Cilegon) sudah siap, tinggal tahapannya,” ujarnya.
Untuk bisa mencicil pembayaran pinjaman, tegas Robinsar, Pemkot Cilegon akan memangkas beberapa program yang tidak ada relevansinya dengan visi dan misi. Termasuk, belanja makan minum, sosialisasi dan belanja tidak penting lainnya.
“Ada porsinya lah, tidak dari belanja pegawai, tapi belanja yang tidak penting, sosialisasi, makan minum dan beberapa yang tidak ada relevansinya akan diambil untuk sistem pembayaran,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Cilegon Safrudin mengaku, pihaknya akan melakukan perubahan RKPD dengan memasukan narasi percepatan pembangunan JLU.
“Nanti kita akan ubah RKPD, karena itu tidak terlalu banyak, tinggal menambahkan narasi di kebijakan umumnya jika kita perlu (pinjaman) untuk pembangunan JLU,” ucapnya.
Safrudin menambahkan, pihaknya akan mengejar perubahan RKPD pada 2025 sekarang, selanjutnya jika sudah akan Kembali melakukan konsultasi dengan Kemendagri.
“Kita akan mengejar perubahan RKPD tersebut (di 2025), selanjutnya juga dikonsultasikan dengan kembali dengan Kemendagri,” ujarnya.
Perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Anang menjelaskan, program pembangunan sesuai dengan visi dan misi serta tujuannya bagus juga harus dilakukan dengan perencanaan yang benar.
Jika program JLU sudah masuk di Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maka mekanismenya harus masuk di RKPD. Jika tidak, dan langsung masuk ke KUA-PPAS maka itu akan bermasalah.
“Pembangunan sektor jalan bagus, cuma visi dan misi atau tujuan yang bagus dengan perencanaan yang tidak matang, akan berakibat buruk,” katanya.
“Sudah disampaikan jika sudah ada di RPJMD, harus masuk di RKPD, kalau sudah masuk RKPD lalu tertuang di KUA-PPAS. Jadi saran kami Pak, diubah dulu di RKPD lalu masuk ke KUA-PPAS,” ungkapnya.
“Jangan masuk ke KUA-PPAS baru masuk di RKPD, jangan sampai dibolak-balik. Jika belum dilakukan maka itu akan menjadi masalah,” tegasnya.
Pemkot Serang Ambil Utang untuk Bangun Ulang PIR
Dihubungi terpisah, Walikota Serang Budi Rustandi membenarkan akan melakukan pinjam uang atau ambil utang untuk membangun ulang Pasar Induk Rau (PIR). Namun menurut Budi, rencana pinjam uang itu masih menunggu hasil kajian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
“Kita tunggu kajian dari tim LO Kejaksaan Negeri Serang. Kan harus ada kelengkapan dokumen, harus ada lampiran-lampirannya kayak FS, misalkan kalau kelengkapannya belum cukup berarti ditunda sampai 2027. Lihat kajiannya dulu hasilnya,” ujar Budi.
Budi mengaku belum menerima laporan terbaru tentang progres kajian tim LO Kejari Serang.
“Belum ada laporannya ke saya. Dari kejaksaan pertimbangannya apa kita belum tahu. Jangan sampai nanti tidak sesuai data pendukung,” tuturnya.
“Kalau misalkan ada dua pertimbangan, kalau dirombak total kajiannya apa, kalau direhab kajiannya apa, jadi by data tidak ribut pepesan kosong,” jelas dia.
Budi menegaskan, rencana pinjaman uang qtau ambil utang itu untuk membangun ulang Pasar Induk Rau Kota Serang.
“Iya pinjam duitnya buat pembangunan Pasar Rau emang, tapi setelah nanti hasil kajiannya. Dokumen pelengkapnya,” tegasnya.
Ditanya nama bank yang akan dituju untuk melakukan pinjaman uang, pihaknya masih perbandingan.
“SMI boleh. Bank BJB boleh, Bank Banten boleh. Pertama murah bunganya. Kan semua bank sama, yang penting cari yang terbaik perbandingannya,” kata Budi.
Budi menerangkan, nominal uang yang akan dipinjam sesuai saran Kementerian Keuangan.
“Pinjamnya disarankan oleh Kemenkeu bolehnya Rp100 miliar. Tapi saya tunggu dulu hasil dari kajiannya dulu kan belum ada laporannya. Untuk tenor kita belum tahu,” tuturnya.
“Kan data pelengkap dulu. Kalau data pelengkap belum lengkap, saya nggak mau tandatangan pinjaman. Bahaya ke saya nanti. Kan korupsi bukan hanya duit, tapi kebijakan juga bisa jadi korupsi,” jelasnya.
Bupati Pandeglang Mengelak Ambil Utang
Dihubungi via pesan WhatsApp, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengelak informasi Pemkab Pandeglang akan pinjam uang ke PT SMI. Dewi mengaku belum pernah membicarakan atau merencanakan untuk ambil utang pinjam dana ke PT SMI.
“Belum ada pembicaraan (rencana pinjaman ke PT SMI),” kata Dewi.
Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi saat silaturahmi bersama wartawan Pandeglang mengatakan bahwa dengan kesulitan keuangan yang dialami oleh Pemkab Pandeglang, maka realisasi janji kampanye akan terhambat.
Bahkan Iing menyebut pasangan Dewi-Iing mengawali start kepempinan dalam kondisi muser (tidak bergerak).
“Sebenarnya ada solusi keuangan namun perlu persetujuan bersama. Termasuk tokoh ulama,” kata Iing.
Namun demikian Iing tidak merinci solusi keuangan yang dimaksud. Banten Raya mencoba menegaskan arti kata solusi itu dengan pinjaman daerah, namun kala itu Iing hanya melempar senyum khasnya.
“Yang jelas saya ingin berbuat lebih baik untuk Pandeglang,” tegas Wabup.
Isu pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke lembaga keuangan sebenarnya sudah ada sejak awal tahun 2025. Hal ini ditandai dengan adanya tanggapan dari pengamat dan akademisi, salah satunya Yhanu Setiawan, pengamat sosial dan politik Banten sekaligus eks panelis debat Pilkada Pandeglang 2024.
Yhanu mengaku mendengar informasi wacana Pemkab Pandeglang mengajukan pinjaman daerah atau ambil utang dan ia menilai akan sangat memprihatinkan.
“Isu itu (wacana pinjaman daerah) sudah saya dengar jauh-jauh hari dan sekarang menjadi pemberitaan. Saya pikir wacana itu harus dihentikan segera sebelum terbentuk persepsi negatif dari masyarakat Pandeglang,” kata Yhanu. ***
















