BANTENRAYA.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang perusahaan dengan kerugian Rp2,3 miliar oleh Direktur Utama atau Dirut PT Serang Berkah Mandiri atau SBM Isbandi Ardiwinata Mahmud.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan Kejari Serang yaitu kantor PT Serang Berkah Mandiri di Jl. Raya Serang–Jakarta KM 68 No.1, Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kejari Serang juga mendatangi rumah Tersangka I di Komplek Ciceri Indah No. E19, Jl. Dewi Sartika, Sumurpecung, Kota Serang,.
Lokasi terakhir yang didatangi Kejari Serang yakni kediaman saksi berinisial SP di Kampung Pancaregang, Desa Pancaregang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Ekosistem Olahraga Masyarakat Gerakkan Ekonomi Banten
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari, dan mengamankan barang bukti maupun dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi di PT SBM.
“Kemarin (Penggeledahan pada 16 September 2025 dari pukul 15.00 wib sampai pukul 21.00 wib,” katanya kepada awak media, Rabu, 17 September 2025.
Selain penggeledahan, Meryon mengungkapkan, penyidik Pidsus Kejari Serang menyita satu unit mobil mewah Toyota Vellfire berplat nomor F 1428 NI warna putih milik Isbandi Ardiwinata.
“Kemarin dilakukan penyitaan saat penetapan tersangka juga,” ungkapnya.
Selain mobil mewah, Meryon menambahkan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.
Sementara aset tanah dan satu unit kendaraan lain juga masih ditelusuri keberadaannya karena diduga termasuk aset hasil tindak pidana.
BACA JUGA: Remaja Hilang Terseret Ombak di Pantai Cinangka, Basarnas Banten Lakukan Pencarian
“Aset tanah dan bangunan juga masih kami telusuri,” tambahnya.
Sebelumnya, Meryon mengatakan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang itu bermula pada tahun 2019 menjabat sebagai komisaris, kemudian menjadi Plt. Direktur pada 2021, dan diangkat sebagai direktur utama pada 2022.
“Selaku Direktur Utama PT SBM telah menyalah gunakan kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan PT SBM dengan melakukan transaksi sendiri dengan cara menarik uang dari rekening PT SBM,” katanya.
Meryon menerangkan, modus operandi yang dilakukan yaitu menarik dana dari rekening perusahaan, lalu mentransfer ke rekening pribadi maupun rekening keluarga, bahkan menyetorkannya secara tunai tanpa mekanisme yang sah.
“Di transaksikan secara tunai maupun menyetorkan ke rekening pribadi tersangka, tanpa mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.
BACA JUGA: Preview Match Dewa United vs Port FC di Piala Presiden 2025, Partai Penentuan ke Fase Gugur
Meryon menerangkan, uang yang diambil dari PT SBM digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang serta cicilan mobil pribadi dan aset perusahaan yang digadaikan.
“Untuk kepentingan pribadi yaitu membayar hutang dan membayar cicilan mobil pribadi tersangka dan membayar cicilan mobil inovva yang merupakan aset dari PT SBM yang digadaikan oleh tersangka,” terangnya.
Dari hasil penyidikan, Meryon menambahkan, uang sekitar Rp1 miliar ditransfer langsung dari rekening PT SBM ke rekening pribadi Isbandi, sementara sisanya dimasukkan ke rekening pihak lain atau melalui setoran tunai.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tambahnya.***