BANTENRAYA.COM– Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menanggapi temuan Radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada produk frozen shrimp asal Indonesia.
Bersama tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim, Gegana Polri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah melakukan investigasi mendalam soal temuan radioaktif di kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang.
Hanif mengatakan, penemuan ini berawal dari hasil uji Food and Drugs Administration (FDA) Amerika Serikat yang mengidentifikasi adanya kandungan Cs-137 pada produk breaded shrimp sebesar 117 Bq/kg.
BACA JUGA: Jadi Dirut Baru BCA, Gregory Hendra Lembong Ternyata Bukan dari Latar Dunia Keuangan?
“Walaupun hasil ini berada di bawah batas intervensi FDA yang ditetapkan pada 1200 Bq/kg dan di bawah standar Indonesia yang sebesar 500 Bq/kg,” ujarnya, dalam pres reales yang diterima Banten Raya.
Tim gabungan juga bergerak cepat untuk melakukan inspeksi dan memastikan tidak ada potensi bahaya radiasi yang lebih besar.
Pihaknya melakukan pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk
menghentikan risiko terjadinya pencemaran lebih lanjut.
“Utamanya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pekerja dari bahaya paparan radiasi,” katanya.
BACA JUGA: Banyak Oknum Motong PKH di Kota Serang, Budi Rustandi Minta Warga Langsung Laporkan
Hanif menuturkan, KLH tidak akan menoleransi adanya praktik industri yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.
“Investigasi tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi kesehatan publik dan ekosistem dari risiko radiasi,” jelasnya.
Dosis Radioaktif Terus Dipantau
Ia mengungkapkan, tim gabungan melakukan pengukuran laju dosis radiasi di sejumlah industri dan lahan kosong di kawasan Industri Modern Cikande, sehingga mendapat temuan mencengangkan.
“Laju dosis radiasi tertinggi terdeteksi di PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT), sebuah industri peleburan logam stainless steel, yang kini menjadi fokus utama penyelidikan,” paparnya.
Pihaknya memastikan langkah penegakan hukum baik pidana maupun perdata akan diambil terhadap perusahaan yang terbukti menjadi sumber pencemaran atau bahaya radiasi.
“Tim Gakkum telah memasang garis PPLH di PT PMT untuk mengurangi risiko lebih lanjut,” tuturnya. ***















