BANTENRAYA.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lebak mencatat, tingkat hunian kamar (TPK) hotel bintang di Lebak pada Juli 2025 mencapai 56,06 persen.
Angka tingkat hunian kamar hotel ini tercatat naik 17,75 persen poin secara tahunan (year to years) meski mengalami penurunan 0,92 persen poin dari bulan sebelumnya (month to month).
“Untuk bulan Juni, TPK hotel klasifikasi bintang di Lebak itu 56,97 persen. Jadi ada penurunan. Tapi secara tahunan ini tumbuh cukup signifikan dari 38,3 persen ke 56,06 persen,” kata Kepala BPS Lebak, Eka Yulyani, Jumat, 5 September 2025.
BACA JUGA: Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas
Eka menjelaskan, untuk hotel klasifikasi non bintang pada Juli 2025, tingkat hunian kamar tercatat 10,07 persen.
Angka itu menunjukkan penurunan hingga 6,22 persen point dari bulan Juni 2025 dan turun 3,61 persen dari tahun lalu di bulan yang sama.
“Juni itu kita mencatat untuk TPK hotel non bintang itu 13,68 persen sementara Juli 2024 sebesar 16,3 persen,” terangnya.
Tingkat Hunian Kamar Naik Namun Rata-rata Lama Menginap Belum Beranjak
Sementara untuk Rata-rata Lama Menginap Tamu (RLMT) hotel di Kabupaten Lebak relatif tak beranjak dan mengalami stagnasi yakni hanya 1 malam untuk hotel klasifikasi bintang.
BACA JUGA: Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande
“Tidak ada perubahan jika dibandingkan dengan dengan bulan Juni 2025 maupun Juli tahun sebelumnya,” kata Eka.
Di sisi lain, Eka mengungkapkan bahwa untuk hotel non bintang, rata-rata lama menginap tamu mengalami sedikit kenaikan sebesar 0,01 malam dibandingkan Juli 2024.
“Meski angka peningkatannya kecil, ini menunjukkan bahwa tamu hotel non bintang cenderung menghabiskan waktu lebih lama di Lebak dibanding tahun sebelumnya,” tuturnya.
“Ini bisa menjadi sinyal positif dari sisi pengalaman tamu atau kegiatan yang mereka lakukan selama di sini,” tandasnya. (aldi) ***















