Sabtu, 28 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 28 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dituntut 8 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Masker Dinkes Banten Menangis

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 November 2021 | 11:20
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Masker di Dinkes Banten Akui Buat Kuitansi Palsu

Terdakwa kasus dugaan korupsi masker di Dinkes Banten menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 5 Oktober 2021. darjat nuryadin/bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Agus Suryadinata, terdakwa kasus pengadaan 15 ribu masker KN95 IV+ pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar, menangis di persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Lia Susanti selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur PT Right Asia Media (RAM) Wahyudin Firdaus dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Selasa 2 November 2021. 

Baca Juga: Perjuangan Pahlawan Nasional KHZ Musthafa Sukamanah Tasikmalaya Melawan Jepang dalam Novel Syahadah Musthafa

Pembacaan tuntutan dilakukan secara bergantian oleh JPU Kejati Banten M Yusuf, Herlambang dan Subardi.

JPU menyatakan, ketiga terdakwa Agus Suryadinata, Lia Susanti dan Wahyudin terbukti bersalah dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Suryadinata dengan pidana selama 8 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU Subardi kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan kuasa hukum dan Agus Suryadinata dalam sidang yang digelar secara online tersebut.

Agus Suryadinata juga dibebani denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, Agus juga dibebani uang pengganti Rp1,38 miliar jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Malam Ini, Atletico Madrid Tantang Liverpool hingga Real Madrid Jamu Shaktar

BACAJUGA:

Akademisi Untirta, Ahmad Sururi soroti gugatan Rp100 Miliar

Terikait Gugatan Rp100 Miliar, Pengamat Sebut Pemprov Banten Harus Evaluasi Diri

28 Februari 2026 | 03:00
Pengurus DMI Kota Serang 2026-2031

Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

27 Februari 2026 | 22:01
Pemkot Serang bayar gaji guru PPPK paruh waktu

Pemkot Serang Cover Gaji 330 Guru PPPK Paruh Waktu Pakai APBD

27 Februari 2026 | 21:20
perbaikan jalan desa

Jalan Desa Karyajaya di Lebak Dibangun Pemprov Banten, Petani Tak Lagi Keluarkan Ongkos Distribusi

27 Februari 2026 | 21:10

“Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan negara, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah, terdakwa memperoleh hasil korupsi Rp1,48 miliar, terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi Rp1,38 miliar. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan uang Rp100 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Lia Susanti dan Wahyudin dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara. Lia juga dibebani denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara, sedangkan Wahyudin dikenakan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta. Apabila setelah 1 bulan setelah berkekuatan tetap tidak dibayar, maka harta benda dapat disita oleh jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.

Baca Juga: Siap Nonton Laga Perdana Serang Jaya FC Vs Putra Tangerang FC, Wawalkot Subadri Ushuludin Siapkan Saweran

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, pada 16 Maret 2020 Dinkes Provinsi Banten, mengajukan permohonan belanja tak terduga (BTT) kepada Gubernur Banten, dengan dilampiri proposal pemenuhan kebutuhan percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Banten tahun 2020 yang ditandatangani Kapala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti.

Selanjutnya, pada 26 Maret Dinkes Provinsi Banten mengakukan BTT tahap II sebesar Rp115 miliar yang ditandatangani Kadinkes Provinsi Banten. Dimana didalamnya termasuk anggaran kegiatan pengadaan masker dengan spesifikasi yaitu N95 atau KN95 yang harus disegel ketat di sekitar hidung dan mulut sebanyak 15 ribu buah dengan anggaran Rp3,3 miliar. Rinciannya Rp220 per pcs.

Untuk pengajuan BTT tahap II dengan lampiran RAB 26 Maret 2020 merupakan hasil manipulasi harga satuan dalam penyusunan RAB dan BTT Provinsi Banten tahun 2020 di Dinkes Provinsi Banten.

Baca Juga: Bambang Soedjito Pejuang Kemerdekaan Asal Banjarmasin yang Memimpin Pasukan Tak Bisa Dilihat Mata Belanda

Manipulasi harga satuan untuk item anggaran pengadaan masker KN95 sebanyak 15 ribu pcs, semula dianggarkan dalam RAB Rp70 ribu, kemudian pada Mei 2020 berubah menjadi Rp220 ribu, pada RAB yang ditetapkan pada 26 Maret 2020.

Data dan informasi harga dari PT RAM dalam surat penawaran, yakni untuk produk masker 3M 9501V+ sebanyak 15 ribu buah, dengan harga Rp220 ribu per buah atau Rp3,3 miliar. Harga tersebut atas persetujuan Lia Susanti, kemudian RAB ditandatangani Ati Pramudji Hastuti selaku Kepala Dinkes Provinsi Banten.

Penunjukan PT RAM oleh PPK selaku penyedia barang tidaka sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. PT RAM bukan perusahaan yang memiliki sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kemenkes.

Selain itu, PT RAM juta tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan dari Kemenkes, berdasarkan surat keputusan Dirjen Kefarmasian dan alat kesehatan Kemenkes. PT RAM juga bukan penyedia barang serupa, dan bukan penyedia e-katalog.

Dalam melaksanakan pesanan, Wahyudin mengetahui jika Agus Suryadinata membeli masker KN95 pada PT Berkah Manunggal Mandiri (BMM) dengan harga Rp88 ribu atau hanya Rp1,3 miliar untuk 15 ribu masker.

Kemudian, Lia menerima pengajuan pembayaran dari saksi Agus Suryadinata menggunakan PT RAM pada 15 Mei 2020 sebesar Rp1,7 miliar yang ditandatangani Wahyudin (Direktur PT RAM), dan Lia Susanti juga memberikan persetujuan pembayaran PT RAM dan mengajukannya ke Kadinkes Provinsi Banten.

Dari pengajuan itu Kepala Dinkes menyetujuinya dan mengeluarkan nota dinas kepada Lia dan bendahara untuk menyiapkan kelengkapan administrasi pembayaran pekerjaan.

Dari pembayaran 100 persen setelah dikurangi pajak yaitu Rp3 miliar telah diterima PT RAM, kemudian diserahkan kembali kepada Agus Suryadinata Rp2,8 miliar, sedangkan sisanya Rp200 juta merupakan fee untuk PT RAM.

Uang Rp2,8 miliar itu digunakan Agus untuk membayar PT BMM Rp1,3 miliar. Dari transaksi itu Agus menerima selisih sekitar Rp1,5 miliar. Kemudian uang itu digunakan untuk membeli rumah, membiayai renovasi rumah dan membayar pinjaman modal serta bunga oleh Agus.

Perbuatan Wahyudin selaku Direktur PT RAM bersama dengan Agus dan Lia Susanti telah memanipulasi harga satuan dalam RAB masker N95 sebanyak 15 ribu masker.

Usai pembacaan tuntutan, Agus Suryadinata yang terlihat dalam monitor, tampak menangis. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari ketiga terdakwa. ***

DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA
PEMBACAAN TUNTUTAN: JPU tengah membacakan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan masker untuk ketiga terdakwa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (2/11).

Editor: Administrator
Tags: Korupsi masker
Previous Post

Bau Badan Muncul, Kata dr. Zaidul Akbar Kebanyakan Makan Makanan Berlemak

Next Post

Dua Pemancing Asal Kabupaten Serang Hilang di Sekitar Pulau Tunda  

Related Posts

Akademisi Untirta, Ahmad Sururi soroti gugatan Rp100 Miliar
Daerah

Terikait Gugatan Rp100 Miliar, Pengamat Sebut Pemprov Banten Harus Evaluasi Diri

28 Februari 2026 | 03:00
Pengurus DMI Kota Serang 2026-2031
Daerah

Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

27 Februari 2026 | 22:01
Pemkot Serang bayar gaji guru PPPK paruh waktu
Daerah

Pemkot Serang Cover Gaji 330 Guru PPPK Paruh Waktu Pakai APBD

27 Februari 2026 | 21:20
perbaikan jalan desa
Daerah

Jalan Desa Karyajaya di Lebak Dibangun Pemprov Banten, Petani Tak Lagi Keluarkan Ongkos Distribusi

27 Februari 2026 | 21:10
Puskesmas 24 Jam Kota Cilegon
Daerah

Siap Tambah Puskesmas 24 Jam, Walikota Cilegon Robinsar Janji Tak Ada Lagi Warga Miskin Ditolak Rawat Inap

27 Februari 2026 | 20:47
Pembersihan lingkungan KP3B oleh Biro Adpim Setda Banten, Jumat, (27/2/2026). 90 kilogram sampah berhasil dikumpulkan
Daerah

Hujan Tak Halangi Aksi Bersih, Adpim Pemprov Banten Angkut 90 Kg Sampah di KP3B

27 Februari 2026 | 19:27
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPKP Banten Pelototi Perencanaan Penganggaran Pemkot Serang, 5 Sektor Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Ada Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunnya Kepala Distan Banten Agus Tauchid Jadi Momentum Evaluasi Ketahanan Pangan Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

tempat bukber di Kota Cilegon

3 Rekomendasi Tempat Bukber Menu Nasi Daun Jeruk Yang Viral di Cilegon

28 Februari 2026 | 04:00
Akademisi Untirta, Ahmad Sururi soroti gugatan Rp100 Miliar

Terikait Gugatan Rp100 Miliar, Pengamat Sebut Pemprov Banten Harus Evaluasi Diri

28 Februari 2026 | 03:00
Pengurus DMI Kota Serang 2026-2031

Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

27 Februari 2026 | 22:01
dindikbud

Dindikbud Banten Gelar Forum Renja OPD 2026

27 Februari 2026 | 21:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda