BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengcover gaji ratusan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dengan APBD.
Langkah cepat ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap ratusan guru PPPK paruh waktu Kota Serang.
Selain itu, gaji guru PPPK paruh waktu dibayar menggunakan APBD, karena tidak tercover oleh dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Sekadar informasi, jumlah guru PPPK paruh waktu sebanyak 899 orang, namun sekitar 330 guru PPPK paruh waktu gajinya dicover dengan APBD Kota Serang 2026.
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, gaji guru PPPK paruh waktu yang sebelumnya dikabarkan belum digaji, sekarang sudah dibayar oleh Pemkot Serang menggunakan APBD Kota Serang 2026.
“Terkait gaji guru PPPK yang informasinya belum digaji, setelah saya cek itu sudah digaji, dan sudah terbayarkan semua,” ujar Budi, didampingi Sekda Kota Serang Nanang Saefudin dan Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri.
Ia menjelaskan, pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu menggunakan APBD sebagai bentuk kepedulian Pemkot Serang.
“Ini bagian dari apresiasi saya kepada guru-guru yang ada di Pemerintah Kota Serang,” ucap dia.
Budi mengusulkan pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu minimal Rp 1 juta per orang, sesuai dengan kemampuan fiskal Pemkot Serang.
“Tadinya Rp 300 ribu rupiah. Ini adalah inisiatif saya sendiri dengan memerintahkan Pak Sekda minimal itu 1 juta sesuai dengan kemampuan keuangan kita. Dengan bantuan dari BOS yang kurang kita cover,” jelasnya.
Ia menyebutkan, jumlah guru PPPK paruh waktu sebanyak 899 orang, namun 330 orang guru PPPK paruh waktu gajinya tidak tercover oleh dana BOS.
“Itu ditanggung oleh APBD. Misalkan gaji Rp 700 ribu, dari BOS kebagian 300 ribu, berarti 200 ribunya dari APBD kita. Dan itu sudah berjalan dari Januari Februari sudah dibayarkan,” tegas Budi.
Hanya saja, Budi mengakui bahwa dari 889 orang itu ada beberapa guru PPPK paruh waktu yang gajinya belum Rp 1 juta per bulan. Hal itu karena data guru PPPK paruh waktu terjadi human error.
“Itu terjadi karena ada beberapa datanya miss cuma dapat Rp 655 ribu. Jadi belum ditambah dari APBD. Itu karena miss data aja. Human error,” terang dia.
Sekretaris Umum Forum PPPK Paruh Waktu, Sibghotullah mengatakan, saat audiensi dengan Dindikbud Kota Serang beberapa waktu lalu tidak membahas perihal gaji yang belum dibayar.
“Kemarin tuh tentang SPK yang kita bahas SPK, justru mencuatnya berbeda gitu, makanya kita juga bingung. Kaget,” ujar Sibghotullah, kepada Bantenraya.com. ***


















