BANTENRAYA.COM – Gugatan Rp100 miliar yang diajukan oleh seorang tukang ojek kepada Pemerintah Provinsi Banten akibat kecelakaan di jalan berlubang hingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia, dinilai sebagai momentum evaluasi serius bagi pemerintah daerah.
Nilai gugatan yang fantastis disebut bukan inti persoalan, melainkan sinyal atas lemahnya tata kelola infrastruktur.
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi, menegaskan bahwa setiap kerusakan infrastruktur yang berdampak pada keselamatan warga merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik.
BACA JUGA: Berprestasi, Mahasiswa Unsera dapat Penghargaan
“Jangankan Rp100 miliar, satu rupiah pun ketika masyarakat menuntut karena jalan rusak, itu tetap problem pemerintah. Masyarakat punya hak menikmati jalan yang dibangun pemerintah. Kalau ada kerusakan dan menimbulkan korban, mereka juga berhak mempertanyakan,” ujarnya, Jumat, (27/2/2026).
Menurut Sururi, gugatan hukum tersebut tidak boleh dianggap sebagai serangan atau bentuk sensasi.
Sebaliknya, hal itu harus dipahami sebagai konsekuensi dalam sistem negara hukum, di mana warga memiliki hak untuk menggugat ketika merasa dirugikan oleh kelalaian pelayanan publik.
Ia menilai, kasus ini memperlihatkan adanya persoalan klasik dalam manajemen infrastruktur, khususnya pada aspek pemeliharaan.
Dalam siklus pengelolaan infrastruktur, terdapat tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga perawatan. Namun, perawatan kerap menjadi titik lemah.
“Dalam manajemen infrastruktur itu ada perintah, pelaksanaan, pengawasan, dan perawatan. Nah, yang sering lemah itu perawatan. Padahal ini harus diseriusi. Skill perawatan itu penting agar kerusakan kecil tidak berkembang jadi masalah besar,” katanya.
Sururi menekankan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terbuka dan menyeluruh, bukan sekadar perbaikan teknis di lapangan.
Ia mendorong adanya audit dan pembenahan sistem agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini harus jadi ajang untuk evaluasi diri. Harus ada audit yang terbuka dan perbaikan sistem. Pemerintah justru jangan defensif. Justru ini bisa jadi pelajaran berharga untuk memperbaiki tata kelola,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut kasus tersebut juga menjadi pengingat bagi kepala daerah lain bahwa masyarakat kini semakin sadar akan hak-haknya.
Ketika pelayanan publik dinilai lalai, jalur hukum bisa ditempuh sebagai bentuk kontrol.
“Ini menunjukkan bahwa sewaktu-waktu masyarakat bisa menggugat pemerintah, dan itu memang haknya dalam negara hukum. Pemerintah harus melihatnya sebagai mekanisme kontrol, bukan ancaman,” pungkasnya. (raffi)



















