Jumat, 6 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan, Mantan Kepala Samsat Malingping Samad Divonis 6,5 Tahun

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
29 Oktober 2021 | 08:30
Sidang Kasus Korupsi Lahan Samsat Malingping, Terdakwa Samad Bantah Berita Acara Periksaan Soal Borong Tanah

Terdakwa Samad hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa 12 Oktober 2021.  Darjat nuryadin/bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Samad, terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Kantor Samsat Malingping, seluas 1.700 meter persegi di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis 28 Oktober 2021.

Samad terbukti bersalah dan telah menyebabkan kerugian negara Rp680 juta.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim yang diketuai Hosiana Mariana Sidabalok menyatakan, Samad terbukti bersalah dalam pasal 12 huruf i, pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Terlalu! Perempuan Ini Prank Pacar Muslimnya Makan Daging Babi

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samad, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata hakim kepada JPU Kejati Banten Subardi disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Diketahui, JPU Kejati Banten Muhammad Yusuf menuntut Samad dengan pidana selama 7 tahun penjara. Selain pidana penjara, Samad juga dibebani membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

“Terdakwa Samad harus membayar uang pengganti Rp680 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar majelis hakim.

Baca Juga: Beredar Video Tabrakan Kapal Mitra Nusantara dan Wira Kencana di Perairan Selat Sunda

Hosiana mengungkapkan, sebelum menjatuhkan putusan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, yang sangat berdampak pada pembangunan di Provinsi Banten.

“Terdakwa telah menikmati uang, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan,” ungkapnya.

Kuasa hukum terdakwa Basuki mengatakan, Samad tidak pantas ditahan, karena tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi jual beli lahan Samsat Malingping.

BACAJUGA:

Ilustrasi melakukan investasi emas dengan menggunakan metode digital melalui berbagai platform. (Dok/Dana)

Simak Empat Tips investasikan THR dengan Instrumen Emas

6 Maret 2026 | 16:33
Suasana pemukiman warga Lingkungan Sambirata, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, yang terkena banjir, Jumat (6/3). Tia/Banten Raya

Baru Awal Tahun 2026, Warga Sambirata Cibeber Cilegon Keluhkan Sudah Terkena Banjir 4 Kali

6 Maret 2026 | 15:50
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Pemkab Serang Anton Herwanto saat diwawancarai wartawan, kemarin. (Andika/Bantenraya)

Klinik Hukum Zakiah Banyak Terima Aduan Sengketa Tanah

6 Maret 2026 | 15:43
Perkiraan cuaca di Pandeglang

Update Peringatan Dini Cuaca di Pandeglang, Waspada Hujan Angin

6 Maret 2026 | 15:35

Baca Juga: Dibuatkan Kata-kata Indah Tentang Ani Yudhoyono, SBY: Itu yang Ada dalam Hati dan Pikiran Saya

“Terdakwa Samad tidak bersalah, dan meyakinkan menurut hukum, maupun tindak pidana yang didakwakan,” katanya.

Basuki menjelaskan, sebagai sekretaris tim persiapan pengadaan lahan UPTD Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Malingping, Samad bukanlah pemegang kebijakan.

“Pelaksanaan pengadaan lahan, semua tahapan sudah diikuti sesuai dengan aturan yang berlaku, di antaranya tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil,” jelasnya.

Baca Juga: Terungkap, Aura Kasih Ternyata Punya Selera Lebih Pilih Duda Dibanding Brondong

Lebih lanjut, Basuki meminta jika majelis hakim menyatakan Samad bersalah, harus ada tersangka lain dalam perkara tersebut. Sebab perkara korupsi ini banyak melibatkan banyak pihak.

“Penyimpangan, penyelewengan dan pembiaran. Tidak ada tindak pidana korupsi tersangka tunggal, terkecuali OTT, ini aneh sekali. Kalau pun ini dianggap benar, harusnya diaudit keseluruhan, tidak hanya jual beli tanahnya,” ungkapnya.

Setelah pembacaan putusan, terdakwa Samad menyatakan pikir-pikir. Samad belum mengambil keputusan untuk mengajukan pembelaan. “Pikir-pikir,” kata Samad.

Diketahui dalam fakta persidangan, terdakwa Samad merupakan kepala Samsat Malingping dan juga sekretaris tim pengadaan lahan Samsat Malingping tahun 2018.

Ketika itu, Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membutuhkan lahan seluas satu hektare untuk membangun kantor Samsat, dengan alokasi anggaran Rp4,6 miliar.

Namun untuk realisasi pengadaan lahan, hanya sekitar 6.510 meter persegi dengan biaya sebesar Rp 3,2 miliar. Dalam proses pengadaan lahan diduga terjadi penyiasatan oleh tersangka Samad.

Dimana tersangka mengetahui hasil feasibility study (FS) tahun 2018 dan dokumen perencanaan pengadaan lahan (DPPT) tahun 2019 yang dikeluarkan pihak konsultan, untuk menentukan lokasi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Samsat.

Samad kemudian membeli sejumlah lahan milik warga yang akan dijadikan kantor Samsat Malingping, yaitu tanah seluar 4.500 meter persegi milik Ade Irawan sebesar Rp450 juta, dan tanah seluas 1.700 meter persegi milik Cicih Suarsih seharga Rp170 juta, atau Rp100 ribu per 1 meter persegi.

Namun, dari hasil kajian tim appraisal hanya lahan seluas 1.700 meter persegi yang dianggap layak untuk dijadikan kantor Samsat Malingping. Sedangkan lahan seluas 4.500 meter persegi dianggap tidak layak dengan alasan kontur tanah dan lain sebagainya.

Sebelum terjadinya jual beli, Cici Suarsih pemilik lahan 1.700 meter persegi di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada tahun 2019 didatangi oleh Asep Saefudin selaku pegawai honorer Samsat Malingping.

Asep bersama dengan orangtuanya Adul, menanyakan soal tanah 1.700 meter yang akan dijualnya. Untuk satu meter dihargai Rp100 ribu. Tanah itu disebut akan dibeli oleh Samad untuk berkebun. Bukan untuk lokasi pembangunan kantor Samsat Malingping.

Setelah itu, Cici diberi uang muka oleh terdakwa Samad sebesar Rp30 juta, sebagai tanda jadi penjualan tanah. Berselang beberapa minggu kemudian, terdakwa Samad melakukan pelunasan yaitu sebesar Rp140 juta, dengan bukti kuitansi.

Setelah dilakukan pelunasan, pada tahun 2020 Cici mendapatkan panggilan oleh Samad untuk datang ke Samsat Malingping. Di sana dirinya diminta untuk berbohong. Selanjutnya pada Nopember 2019 tanah dibeli oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan harga Rp500 ribu per meter. ***

Editor: Administrator
Tags: Korupsi pengadaan lahansamsat malingping
Previous Post

Ikut Pegangi Tangan Saat Perkosaan, Bocah 16 Tahun di Kota Serang Ini Divonis 3 Tahun

Next Post

Ada Proyek Jembatan Bogeg, Tol Tangerang Merak Berpotensi Macet Tengah Malam Selama Sepekan

Related Posts

Ilustrasi melakukan investasi emas dengan menggunakan metode digital melalui berbagai platform. (Dok/Dana)
Daerah

Simak Empat Tips investasikan THR dengan Instrumen Emas

6 Maret 2026 | 16:33
Suasana pemukiman warga Lingkungan Sambirata, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, yang terkena banjir, Jumat (6/3). Tia/Banten Raya
Daerah

Baru Awal Tahun 2026, Warga Sambirata Cibeber Cilegon Keluhkan Sudah Terkena Banjir 4 Kali

6 Maret 2026 | 15:50
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Pemkab Serang Anton Herwanto saat diwawancarai wartawan, kemarin. (Andika/Bantenraya)
Daerah

Klinik Hukum Zakiah Banyak Terima Aduan Sengketa Tanah

6 Maret 2026 | 15:43
Perkiraan cuaca di Pandeglang
Daerah

Update Peringatan Dini Cuaca di Pandeglang, Waspada Hujan Angin

6 Maret 2026 | 15:35
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani yang menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera menganggarkan gaji PPPK Paruh Waktu.
Daerah

PPPK Paruh Waktu di Pandeglang Bakal Terima Gaji 13-14

6 Maret 2026 | 15:26
Satlantas Polres Pandeglang menggelar kegiatan Polantas Menyapa dengan berbagi takjil, Jumat (6/3).
Daerah

Polantas Menyapa Hadir di Pandeglang

6 Maret 2026 | 15:21
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan: Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Pastikan APBD Aman untuk Berikan THR Seluruh ASN Hingga PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu Banten Mengeluh, SK Tak Bisa Dipakai Ajukan Pinjaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Bakal Jadikan Paralayang Wisata Unggulan Baru di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Sediakan Kantong Parkir Untuk Pemudik Gratis 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Reses DPRD Kota Cilegon Masuk Radar Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi melakukan investasi emas dengan menggunakan metode digital melalui berbagai platform. (Dok/Dana)

Simak Empat Tips investasikan THR dengan Instrumen Emas

6 Maret 2026 | 16:33
love phobia

Spoiler Drama Love Phobia Episode 6 Sub Indo: Momen Manis Sun Ho dan Bi Ah

6 Maret 2026 | 16:19
Suasana pemukiman warga Lingkungan Sambirata, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, yang terkena banjir, Jumat (6/3). Tia/Banten Raya

Baru Awal Tahun 2026, Warga Sambirata Cibeber Cilegon Keluhkan Sudah Terkena Banjir 4 Kali

6 Maret 2026 | 15:50
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Pemkab Serang Anton Herwanto saat diwawancarai wartawan, kemarin. (Andika/Bantenraya)

Klinik Hukum Zakiah Banyak Terima Aduan Sengketa Tanah

6 Maret 2026 | 15:43

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda