Jumat, 31 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 31 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

7 Kabupaten Kota di Provinsi Banten Terancam Pidana, Langgar Aturan Pengelolaan Sampah

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
8 Mei 2025 | 06:00
Sempat Ingin Jadi ABRI Ikuti Jejak Ayah, Wawan Gunawan Justru Mengabdi Lewat Jalur Birokrasi

Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan. Raffi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sebanyak 7 kabupaten kota di Provinsi Banten dinilai melanggar aturan tentang pengelolaan sampah dan bisa terancam pidana.

Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menekankan pengelolaan sampah di tempat pengelolaan sampah (TPS) di daerah harus dilakukan dengan sistem sanitary landfill dan tidak boleh lagi menggunakan open dumping.

Sementara di Provinsi Banten dari 8 kabupaten kota yang ada terdapat 7 daerah yang tidak mengikuti aturan ini.

Baca Juga: Pengamat Nilai Andika Hazrumy Bisa Besarkan Golkar Melebihi Tatu

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, secara aturan pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten kota sebagaimana tertuang dalam Undang-undang tentang Pengelolaan Sampah.

Dari 8 kabupaten kota di Provinsi Banten, hanya Kabupaten Serang yang hingga saat ini belum memiliki TPS sendiri.

“Sementara di Provinsi Banten ini di 8 kabupaten kota itu hanya tujuh kabupaten kota yang punya TPS. Yang belum itu Kabupaten Serang. Dulu punya kan diambil oleh Kota Serang,” kata Wawan, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Warga Bojong Menteng Tolak TPST, Desak Revisi RTRW Serang

Dari 7 kabupaten kota di Provinsi Banten yang memiliki TPS semuanya masih menggunakan sistem open dumping dan belum menerapkan sanitary landfill.

Dengan demikian maka ketujuh kabupaten kota ini sudah melanggar aturan tentang pengelolaan sampah dan terancam pidana sebagaimana disampaikan Menteri LHK RI.

“Semua polanya itu adalah pendamping makanya larangan dari pak menteri itu tidak boleh memuat sampah itu pendamping minimal harus ada sanitary landfill. Kalau memang pengelolaannya masih open dumping ya pidana karena tidak dikelola dengan baik,” kata Wawan.

BACAJUGA:

DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Desa Wisata Sumur Kenclong

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29
DLH Lebak sidak lokasi pengolahan ayam

DLH Lebak Sidak Lokasi Pengolahan Ayam Penyebab Bau Busuk, Tak Berizin dan Cemari Lingkungan

30 Oktober 2025 | 21:20

Baca Juga: Ditarget Rampung Juni 2025, Pembentukan Kopdes Merah Putih Telan Anggaran Rp1 Miliar

Wawan mengatakan, kabupaten kota memiliki kesulitan dalam hal pendanaan untuk pengelolaan sampah menggunakan sistem sanitary landfill.

Sebab bila menggunakan ini, maka diperlukan adanya tanah dalam jumlah besar. Sebab pengerjaan sanitary landfill adalah dengan menutup sampah dengan menggunakan tanah di atasnya sehingga sampah tidak menjadi gunung.

Selain itu, sistem sanitary landfill juga akan meminimalisir perkembangan lalat karena sampah organik yang bisa mengundang lalat akan tertutup tanah.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa Pandeglang Macet 3 Bulan, Status Kepesertaan Sempat Nonaktif

Menurut Wawan, pengawasan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten terhadap pengelola sampah di kabupaten kota dilakukan dengan memberikan solusi. Adapun solusi yang paling efektif adalah dengan memberikan bantuan keuangan.

“Kita ngasih bantuan keuangan kepada kabupaten kota terkait pengelolaan sampah apakah mau nanti prosesnya untuk proses pengolahan sampah itu sanitary landfill, karena sanitary landfill itu kan butuh tanah ya untuk menutupnya,” katanya. ***

 
Editor: Administrator
Tags: Kabupaten Kotamelanggar aturanpengelolaan sampahprovinsi bantenTerancam Pidana
Previous Post

Pemanfaatan FABA di TPSA Bagendung Dinilai Tidak Berbahaya

Next Post

Akuatik Indonesia Provinsi Banten Gelar Kejurprov Renang untuk Ajang Seleksi Event Nasional

Related Posts

DPRD Provinsi Banten
Daerah

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Desa Wisata Sumur Kenclong
Daerah

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah
Daerah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29
DLH Lebak sidak lokasi pengolahan ayam
Daerah

DLH Lebak Sidak Lokasi Pengolahan Ayam Penyebab Bau Busuk, Tak Berizin dan Cemari Lingkungan

30 Oktober 2025 | 21:20
Nelayan Kramatwatu
Daerah

Nelayan Kramatwatu Minta Dipermudah Urus Pas Kapal dan Jaminan BPJS, Begini Respon Bupati Serang

30 Oktober 2025 | 21:14
MBG
Daerah

Pemprov Banten Klaim Program MBG Tak Pengaruhi Fluktuasi Harga Pangan

30 Oktober 2025 | 20:58
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Gubernur Banten Andra Soni pemutihan pajak kendaraan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 67 Redkar Kota Serang Dikukuhkan, Jumlahnya Belum Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Vivo X300 Pro

Lawan Tanding Oppo Find X9, Keunggulan Vivo X300 Pro Bikin Melongo

30 Oktober 2025 | 21:51
Desa Wisata Sumur Kenclong

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda