BANTENRAYA.COM – Deri Sandora (27) pria asal Lampung dihukum 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, karena terbukti melakukan hubungan intim secara paksa terhadap gadis asal Kota Serang yang masih berusia 16 tahun.
Majelis Hakim yang diketuai Lilik Sugihartono mengatakan jika Deri Sandora terbukti bersalah sebagaimana Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sejumlah Rp5 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi amat putusan yang dikutip Banten Raya, Minggu 6 April 2025.
Baca Juga: Cari Melinjo di Hutan, Lansia Asal Kabupaten Serang Dilaporkan Hilang
Menurut Lilik, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, atas vonis yang mesti diterima oleh pria asal Lampung tersebut.
“Perbuatan Terdakwa telah memberikan dampak psikis dan trauma bagi anak korban dimana pada saat ini tampak tanda-tanda yang mengarah pada gangguan depresi. Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatan,” ujarnya.
Dalam amar putusan, kasus asusila terhadap gadis dibawah umur itu bermula pada Juni 2024, korban berkenalan dengan Deri melalui media sosial Facebook.
Baca Juga: Lengkap! Inilah Profil Fattah Amin Pemeran Hambali di Series Bidaah yang Tayang di Viu
Dari perkenalan di media sosial itu, Deri dan korban saling bertukar nomor WhatsApp hingga intens melakukan komunikasi.
Pada 8 Agustus 2024, Deri menemui korban di daerah Ciruas Land, Kecamatan Walantaka, Kota Serang untuk menemani korban menjual handphonenya.
Usai mendapatkan uang, keduanya pergi ke Terminal Pakupatan dan pergi ke arah Pelabuhan Merak menggunakan bus.
Baca Juga: Sosok Walid di Series Bidaah yang Viral, Ini Profil Faizal Hussein Lengkap dengan Instagram
Setibanya daerah Lingkungan Medaksa, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Deri membawa korban ke Hotel Sony untuk menginap.
Saat di dalam kamar, Deri mengajak korban untuk berhubungan intim. Permintaan pria berusia 27 tahun itu sempat ditolak oleh korban.
Namun korban dipaksa hingga terjadi persetubuhan. Keesokan harinya pada Jumat 19 Agustus 2024, korban mendapatkan kabar jika ayahnya sakit dan di rawat di RSUD Kota Cilegon.
Ketika di rumah sakit, ibu korban menginterogasi anaknya itu. Setelah dipaksa, korban akhirnya menceritakan semua yang telah dilakukan oleh Deri.
Tak terima dengan perbuatan Deri, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Serang Kota, dan Deri akhirnya ditangkap polisi. ***















