Kamis, 23 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sering Keliru, Ini Beda Wajib Membayar Kafarat dan Fidyah Karena Tidak Puasa Ramadan

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
6 April 2025 | 11:14
Hukum Membayar Fidyah Karena Tidak Puasa Ramadan, Segini Besarannya di Kota Cilegon

Ilustrasi pembayaran fidyah dengan makanan pokok beras. Pexels/Maroot Sudchinda

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Meski kafarat dan fidyah sama-sama merupakan denda pengganti karena tidak berpuasa saat ramadan, masih banyak diantara masyarakat yang keliru menempatkannya.

Hal itu karena kafarat dan fidyah memiliki ruang lingkup hukum yang berbeda meski sama-sama pengganti denda atau hukuman karena melanggar atau tidak berpuasa ramadan.

Lantas apa perbedaannya antara kafarat dan fidyah menurut hukum fikih.

Dikutip dari laman baznas.jogjakota.go.id, kafarat merupakan cara pengganti dengan tujuan menghapus dosa-dosa yang dilakukan secara sengaja.

Kafarat merupakan hukuman wajib yang harus dijalani karena melaggar syariat islam.

Baca Juga: Jadwal Film di Bioskop Cinepolis Mall of Serang Hari Ini, Ada Jumbo hingga Norma: Antara Mertua dan Menantu

Dengan harapan, pelanggaran yang dilakukan tidak terhitung sebagai dosa, baik di dunia maupun akhirat.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 89 tentang kafarat:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

BACAJUGA:

radioaktif

325 Ton Material Radioaktif Cs-137 Diangkut dari Industri Modern Cikande

23 Oktober 2025 | 20:31
Pandeglang

Polres Pandeglang Bekuk Pengedar Narkotika, Barang Bukti Seberat 2,42 Gram

23 Oktober 2025 | 20:23
Kejari Lebak

Kejari Lebak Blender Ribuan Butir Obat Terlarang

23 Oktober 2025 | 20:03
MBG

Program MBG Selamatkan Ribuan Pengangguran di Kabupaten Lebak

23 Oktober 2025 | 19:57

Kafarat untuk berpuasa yakni hukuman diberikan kepada seseorang yang sedang berpuasa dengan sengaja makan atau minum, mereka harus mengganti puasa tersebut di hari lain atau memberi makan sejumlah orang miskin.

Baca Juga: Series Bidaah Lanjut Season 2? Simak Penjelasan dan Ending Episode 15

Dendanya sendiri yaitu memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau jika tidak mampu memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud 0,7 kg.

Waktu membayar wajib kafarat yakni setelah ramadan hingga sebelum datang ramadan kembali atau 11 bulan.

Semenara fidyah Fidyah menjadi salah satu jalan orang mengganti hutang puasa ramadan.

Namun, pada praktiknya fidyah hanya boleh dilakukan oleh beberapa kategori orang saja, atau tidak semuanya mengganti hutang puasa dengan fidyah karena ada yang harus tetap mengqadha.

Bahkan beberapa golongan yang sengaja tidak berpuasa karena tanpa alasan kuat diwajibkan membayar kafarat alias hukuman karena sengaja melanggar syariat.

Baca Juga: Unici Songket Silungkang: UMKM Warisan Budaya yang Sukses Go Internasional Berkat Dukungan BRI

Berikut beberapa orang yang boleh mengganti puasa dengan membayar fidyah.

Pertama yakni orang tua atau lansia, karena sudah sakit dan akan lebih parah sakitnya karena berpuasa atau qadha puasa maka wajib membayar fidyah.

Kedua adala golongan perempuan sedang hamil dan menyusui. Jika sang ibu khawatir gizi dalam air susu bisa membuat tidak sehat karena berpuasa atau karena keselamatan bayi maka puasa ramadan bisa digantikan dengan membayar fidyah.

Terakhir yakni orang yang sakit parah atau memiliki komorbid dan sulit disembuhkan juga wajib membayar fidyah.

Kapan lantas waktunya membayar fidyah, dalam berbagai keterangan ulama bisa dibayarkan setelah berakhir ramadan sampai sebelum datang ramadan kembali atau 11 bulan

Untuk besaran fidyah sendiri biasa ditentukan masing-masing darah. Namun, secara fikih besarannya yakni ketentuan mengenai fidyah juga telah ditetapkan menurut Imam Malik dan As-Syafi’i, adalah satu mud atau kira-kira 675 gram atau 0,7 kilogram makanan pokok seperti beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. ***

Editor: Administrator
Tags: FidyaKafaratpuasa
Previous Post

Series Bidaah Lanjut Season 2? Simak Penjelasan dan Ending Episode 15

Next Post

Jadwal Tayang Way Back Love Episode 3 dan 4 Sub Indo Lengkap dengan Link Nonton

Related Posts

radioaktif
Daerah

325 Ton Material Radioaktif Cs-137 Diangkut dari Industri Modern Cikande

23 Oktober 2025 | 20:31
Pandeglang
Daerah

Polres Pandeglang Bekuk Pengedar Narkotika, Barang Bukti Seberat 2,42 Gram

23 Oktober 2025 | 20:23
Kejari Lebak
Daerah

Kejari Lebak Blender Ribuan Butir Obat Terlarang

23 Oktober 2025 | 20:03
MBG
Daerah

Program MBG Selamatkan Ribuan Pengangguran di Kabupaten Lebak

23 Oktober 2025 | 19:57
Pandeglang
Daerah

Puluhan Anak di Pandeglang Harus Bertaruh Nyawa Setiap Hari untuk ke Sekolah

23 Oktober 2025 | 19:33
perlintasan
Daerah

50 Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api di Banten Dibekali Ilmu Keselamatan Terkini

23 Oktober 2025 | 19:26
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • PPPK

    Budi Rustandi Ngamuk, Pergoki PPPK Pemkot Serang yang Dilantik Malah Sebat dan Jajan Saat Acara Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terungkap! Alasan Sopir Truk Tambang Ogah Masuk Tol Cilegon Timur, Ternyata Hindari Aturan Saklek Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut PPPK Pemkot Serang Sebat Saat Pelantikan, Budi Rustandi Tegaskan Bisa Pecat Sebelum 1 Tahun Bertugas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasilkan 1 Ton Ikan Tawar, Agus Wahyudiono Puji BUMDes Kopo Sejahtera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

radioaktif

325 Ton Material Radioaktif Cs-137 Diangkut dari Industri Modern Cikande

23 Oktober 2025 | 20:31
Pandeglang

Polres Pandeglang Bekuk Pengedar Narkotika, Barang Bukti Seberat 2,42 Gram

23 Oktober 2025 | 20:23
Kejari Lebak

Kejari Lebak Blender Ribuan Butir Obat Terlarang

23 Oktober 2025 | 20:03
MBG

Program MBG Selamatkan Ribuan Pengangguran di Kabupaten Lebak

23 Oktober 2025 | 19:57

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda