BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan belum pernah mengeluarkan izin untuk Pantai Indah Kapuk (PIK) dalam pengembangan Proyek Strategis Nasional di Tanara dan Pontang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten Virgojanti.
“Belum ada (izin untuk PIK-red). Selama saya di DPMPTSP belum ada (izin reklamasi yang dikeluarkan-red),” kata Virgojanti kepada Banten Raya, Minggu (8/12/2024).
Diketahui, PIK 2 tidak hanya melebarkan sayap hingga ke Tangerang melainkan juga sampai ke wilayah Kabupaten Serang, khususnya di Kecamatan Tanara dan Pontang.
Konon, akan ada 7.000 hektare lahan yang digunakan di kedua wilayah tersebut untuk pengembangan PIK 2. Adapun lahan yang digunakan adalah lahan pesisir lahan pertanian dan tambak ikan yang ada di wilayah dekat pantai.
Baca Juga: Sharp Gagas Inovasi Terbaru Perlengkapan Rumah Tangga untuk Keluarga Modern
Virgojanti mengatakan, DPMPTSP Provinsi Banten hingga saat ini belum sekalipun mengeluarkan izin reklamasi untuk PIK di Tanara dan Pontang meski perizinan tersebut ada di Provinsi Banten.
Bahkan, hingga saat ini DPMPTSP Provinsi Banten belum pernah mendapatkan pengajuan izin reklamasi untuk PIK di Tanara dan Pontang ini.
“Ke saya belum ada permohonan izin reklamasi,” kata Virgojanti.
PIK 2 mendapatkan banyak protes terutama dari warga sekitar. Protes terutama disampaikan warga karena kendaraan berat pengangkut urugan PIK 2 banyak menyebabkan kecelakaan bagi pengendara roda dua.
Akibat truk-truk itu sejumlah warga menjadi korban kecelakaan bahkan ada beberapa yang tewas akibat terlindas truk. (***)